Dewan Adat Papua Ajak Pemerintah Dialog Terbuka Bahas UU Otsus

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COMDewan Adat Papua mendesak pemerintah untuk segera mengadakan dialog terbuka dengan masyarakat adat Papua guna menilai efektivitas dan keberhasilan implementasi UU Otsus Papua selama 20 tahun ini. Dewan Adat Papua mengajak pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk duduk bersama membicarakan permasalahan yang ada di Papua terutama yang dialami oleh masyarakat adat Papua.

Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima jagapapua.com pada Jumat (18/6) mengenai pokok-pokok pandangan Dewan Adat Papua tentang Revisi Kedua UU Otsus Papua. Pandangan Dewan Adat Papua merupakan hasil Pleno XV yang digelar di Jayapura pada 23-24 April 2021 lalu dan mengetahui sebagai Ketua I, Willem Zaman Bonay.

“Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera melakukan dialog yang bermartabat dengan Masyarakat Adat Papua dengan melibatkan semua pihak yang berkompeten untuk secara seksama, serta dengan kepala dingin dan hati yang terbuka, menilai efektivitas keberhasilan pelaksanaan Otonomi Khusus selama 20 tahun ini,” tulisnya.

Selain itu, Dewan Adat Papua menyampaikan kepada pemerintah dan DPR RI untuk tidak tergesa-gesa melakukan revisi atas UU Otsus Papua. Sebaliknya, pemerintah diharapkan lebih berfokus menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat adat Papua maupun Orang Asli Papua.

Secara khusus kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Adat Papua berharap presiden dengan kewenangan yang dimiliki dapat menyentuh pokok permasalahan yang dihadapi masyarakat. Presiden Jokowi diharapkan dapat dengan tegas mempertahankan hak milik masyarakat adat terhadap tanah yang dimiliki sehingga tidak sampai berpindah kepemilikan kepada pihak lain demi keberlangsungan hidup masyarakat adat Papua.

“Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dengan kewenangan yang dimilikinya, seharusnya bisa membuat kebijakan yang menjawab pergumulan masyarakat adat Papua selama ini. Presiden, atas dasar kehormatan yang disandangnya, seharusnya menegaskan dan memerintahkan, bahwa tanah milik masyarakat adat di Tanah Papua hanya bisa disewa dan tidak boleh berpindah kepemilikan, karena tanah adalah satu-satunya jaminan keberlangsungan hidup masyarakat hukum adat Papua,” tambahnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah baik para bupati maupun walikota beserta jajaran perwakilan rakyat di daerah diharapkan segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengukuhan masyarakat hukum adat dan memberikan jaminan hukum atas kepemilikan tanah dan sumber daya alam di wilayah hukum adat.

“Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota agar segera membentuk Peraturan Daerah yang mengukuhkan keberadaan masyarakat hukum adat dan menjamin kepemilikan masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam pada wilayah hukum adatnya masing-masing,” tambahnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (1762)