STIH Manokwari Papua Barat Teken MoU bersama LSP HKI Jakarta

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari Papua Barat kembali melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) dan Momerandum of Argreement (MoA). Kali ini MoU tersebut dilakukan bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) di Jakarta pada 5 Oktober 2021.

Kerja sama itu mengenai penyelenggaraan sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia atau HKI. MoU dan MoA dilakukan oleh Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum., C.L.A dengan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI), Sabela Gayo, SH.,MH.,CPL.,CPCLE.,ACIArb. 

Penandatanganan MoU dan MoA tersebut turut disaksikan oleh Ketua Program studi (Prodi) Marius S. Sakmaf, SH.,MH dan Ketua Jurusan STIH Donny S.M Karauwan, SH.,MH dan staf LSP HKI.

“Dengan adanya penandatanganan MoU dan MoA tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi, langkah dan program tindak lanjut kegiatan sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia di Tanah Papua,” kata Gayo dalam pertemuan tersebut.

Lebih lanjut, Gayo menjelaskan dengan adanya kerja sama sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia tersebut diharapkan dapat meningkatkan penelitian/riset ilmiah mengenai Hukum Kontrak, pelatihan dan sertifikasi Hukum Kontrak kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) di Provinsi Papua Barat dan Papua. Hal itu juga sekaligus mendorong terwujudnya Undang-Undang Hukum Kontrak Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa LSP Hukum Kontrak Indonesia adalah sebuah LSP yang terafiliasi dengan Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI). LSP Hukum Kontrak akan selalu memberikan layanan terbaiknya dalam memfasilitasi Uji Sertifikasi Hukum Kontrak kepada lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari sesuai dengan Skema Sertifikasi yang dimiliki oleh LSP Hukum Kontrak Indonesia.

Diketahui pelaksanaan MoU dan MoA tersebut dilakukan oleh Direktur LSP Hukum Kontrak Indonesia didampingi langsung oleh Susanto, S.H.,M.H.,CPL.,CPCLE.,ACIArb (Asesor Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia/LSP HKI).

Saat ini PERKAHPI sedang menjalin kerja sama dengan beberapa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan akses magang bagi para pemegang sertifikat Hukum Kontrak agar mereka dapat memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Desa.

“Melalui kegiatan pemagangan tersebut maka dapat memperluas dan memperdalam pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (skill) para pemegang sertifikat Hukum Kontrak dalam mendampingi kontrak-kontrak riil di desa sehingga knowledge dan skills yang mereka miliki akan benar-benar teruji dan aplikatif,” jelas Gayo.

LSP Hukum Kontrak Indonesia berharap penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut sekaligus juga dapat mendukung terlaksananya kurikulum Kampus Merdeka di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari.

Dengan adanya rencana kemitraan (partnership) antara Perguruan Tinggi, Asosiasi Industri, Asosiasi/Perkumpulan Profesi dan LSP Hukum Kontrak Indonesia diharapkan dapat menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) Hukum Kontrak yang kompeten dan profesional sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja baik di tingkat lokal, nasional, regional maupun internasional.

Untuk dipahami bersama bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) yang sudah memperoleh Surat Keputusan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SK Nomor: KEP.1764/BNSP/X/2020 Tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1838-ID.

LSP Hukum Kontrak Indonesia merupakan satu-satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak dengan status LSP Pihak Ketiga (LSP P3) yaitu LSP yang dibentuk oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi Ahli Hukum Kontrak. LSP ini juga adalah LSP yang memiliki spesifik nama sektornya yaitu HKI. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (895)