pasang iklan

Majelis Rakyat Papua Temui Menko Polhukam, Ini yang Dibahas

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat (15/4/2022). Hadir pada pertemuan tersebut Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Staf Khusus Ketua MRP Benny Sweny dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Melalui akun Instagram pribadinya, Mahfud MD menyampaikan pemerintah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh MRP. Ia juga menyebut, MRP menyampaikan banyak hal, antara lain persoalan penambangan baru di Wabo pasca perpanjangan kontrak Freeport.

“Saya menyampaikan bahwa penambangan baru dilakukan oleh BUMD dan BUMN dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan masyarakat adat. Hingga saat ini belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujarnya.

Selain itu, Mahfud menambahkan dirinya juga menerima sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh MRP. Ia menerima aspirasi tersebut dan akan melanjutkannya kepada Presiden Joko Widodo.

“MRP pada kesempatan ini juga menyerahkan surat aspirasi kepada Presiden RI, yang saya terima untuk disampaikan,” tambahnya.

Sementara itu, MRP juga membenarkan bahwa pihaknya telah menitipkan aspirasi penundaan pemekaran kepada Mahfud MD untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi. MRP meminta pemekaran ditunda mengingat UU Otsus masih diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengajuan uji materiil dari MRP.

"MRP berharap kebijaksanaan dari Jokowi terkait hal tersebut. Untuk saat ini, MRP meminta pembentukan DOB ditunda sampai ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa uji materiil UU Otsus Papua hasil amandemen kedua," Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Yoel menjelaskan, selain pengujian UU Otsus terhadap UUD 1945 tersebut, saat ini banyak masyarakat asli Papua yang menyatakan penolakan atas rencana pemekaran itu. 

“Sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) karena dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua,” ujarnya.

Yoel menyayangkan langkah DPR RI yang terkesan tidak partisipatif dan terburu-buru mendorong pemekaran di Papua. Menurutnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022, kemudian kurang dari sepekan kemudian atau tepatnya pada 12 April 2022, RUU tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan, terdapat sejumlah aspirasi MRP yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Pertama, menurut Pasal 20 ayat (1) huruf e, MRP mempunyai tugas dan wewenang: memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasiliitasi tindak lanjut penyelesaiannya. 

Kemudian, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua, MRP memiliki peran terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Peran itu ditegaskan dalam ketentuan tersebut, yaitu bahwa pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP," ujar Usman melalui rilis resmi, Jumat (15/4). 

"Dan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang," tambahnya. 

Sebelumnya, DPR RI telah menyepakati 3 RUU DOB Papua menjadi RUU inisiatif DPR. Adapun tiga RUU DOB itu antara lain RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (83)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery