Perpres RIPP Muat 6 Strategi, Papua Barat Siapkan Pergub DPRK

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPP) Tahun 2022-2041. Terbitnya Perpres ini disebut merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam rangka suksesi percepatan pembangunan di Papua.

“Dengan keluarnya Perpres ini, pemerintah telah menunjukkan terus kesungguhan untuk menyukseskan program percepatan Papua,” kata Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan (Dujak PMPP) Sekretariat Wakil Presiden RI Suprayoga Hadi dikutip dari siaran persnya, Rabu (26/7/2023).

Ia menyampaikan, visi percepatan pembangunan Papua adalah terwujudnya Papua mandiri, adil, dan sejahtera. Visi Papua Sehat diarahkan untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata serta membudayakan hidup sehat dan bersih di tengah masyarakat.

Sedangkan, Papua Pintar diarahkan untuk memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas untuk membentuk pribadi unggul, kreatif, inovatif, berkarakter, dan mampu bekerjasama. Adapun Papua Produktif diarahkan untuk meningkatkan kompetensi, kreativitas, ekonomi lokal yang berdaya saing.

Selain itu, Suprayoga menerangkan, RIPP juga memuat enam strategi dalam percepatan pembangunan wilayah Papua. Keenam strategi itu adalah (1) Peningkatan pelayanan dasar. (2) Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah. (3) Penataan pelaksanaan otonomi khusus.

Kemudian, (4) Penguatan konektivitas. (5) Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim, dan (6) Penguatan koordinasi kementerian/Lembaga dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Tanah Papua.

Menurut Suprayoga, RIPP Papua ini akan berlangsung selama 20 tahun ke depan disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang RPJP yang diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.

Terkait implementasinya, dirinya berharap, ada kerja sama dari berbagai pihak termasuk Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) agar dasar hukum yang telah diterbitkan dapat terlaksana dengan baik di lapangan.

"Selain regulasi diperlukan juga kerja sama dari berbagai pihak, termasuk Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), agar dasar hukum yang telah diterbitkan dapat terimplementasi dengan baik di lapangan," kata Suprayoga.

Sementara itu di Papua Barat, Kepala Kesbangpol Thamrin Payapo menyampaikan draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur Otsus telah disiapkan. Menurutnya, Pergub ini merupakan aturan turunan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.

“Draft Pergub sudah disiapkan, tinggal sinkronisasi (uji publik) dengan berbagai elemen. Jumlah kursi DPRK bervariasi tergantung jumlah penduduk di masing-masing kabupaten,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (26/7/2023).

Payapo berharap proses penyusunan regulasi dapat segera diselesaikan agar tahapan pemilihan calon anggota DPRK dan DPRP berjalan setelah anggota MRPB dilantik dalam waktu dekat. Hal itu juga lantaran agar anggota DPRK dapat dilantik bersamaan dengan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

“DPRP dan DPRK menggunakan daerah pengangkatan berdasarkan wilayah adat, kalau partai politik dapil,” katanya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (874)

Leave a Comment