pasang iklan

Kejari Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Teluk Bintuni

PAPUA BARAT, JAGAPAPUA.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni Yusran Baadilah.

Adapun penyelidikan dilakukan terkait dana hibah yang diberikan kepada KPU Teluk Bintuni pada 2019 dan 2020.

"Benar atas pengaduan masyarakat kami tengah menyelidiki dana hibah yang diterima oleh KPU Teluk Bintuni tahun 2019-2020," kata Yusran Baadilah dikutip dari Kompas, Selasa (29/8/2023).

Saat ini, pihak Kejari belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut lantaran kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, KPU Teluk Bintuni diketahui menerima dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp 8 miliar pada tahun 2019  dan Rp 56,9 miliar pada tahun 2020.

"Mekanisme kami belum bisa menyampaikan karena masih lidik," ucap Yusran.

Masih soal kasus korupsi dana hibah, mantan Ketua Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat yakni YMF ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pelaksanaan kongres senilai Rp 3 Miliar.

Ketua Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat periode 2018-2021 itu sudah ditahan sekitar dua pekan lalu. Awalnya, YMF mengajukan proposal bantuan dana pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 di Manokwari ke Pemerintah Provinsi Papua Barat senilai Rp7 miliar.

Dari jumlah itu, Pemprov menyetujui dan memberikan dana sebesar Rp 3 miliar yang ditransfer ke rekening pengurus Komda Pemuda Katolik Papua Barat pada 15 Juni 2021. Akan tetapi, kongres nasional itu batal dilaksanakan di Manokwari dan dipindahkan ke Semarang oleh pengurus pusat.

Pemindahan lokasi itu dilakukan lantaran pengurus pusat menilai Komda Pemuda Katolik Papua Barat tidak siap menjadi tuan rumah. Namun, YMF tetap melakukan pencairan dana hibah tersebut.

"Tersangka tahu lokasi kongres pindah ke Semarang, tapi tersangka tidak menginformasikan kepada pemerintah provinsi dan tetap melakukan pencairan," ujar Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar, dilansir dari Antara.

"Dana hibah itu digunakan tersangka tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. YMF ubah dana hibah yang seharusnya untuk kepentingan kongres nasional Pemuda Katolik tahun 2021 menjadi kegiatan internal," jelas Harli.

Akibat perbuatannya, YMF kini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery