Kasus Illegal Logging di Teluk Bintuni Libatkan Oknum ASN
- by Redaksi
- Oct 09, 2023 03:00 pm
- 1264 views
BINTUNI, JAGAPAPUA.COM - Kasus penebangan kayu secara liar atau illegal logging terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dimana satu diantaranya merupakan seorang ASN Sekretariat Daerah (Setda) Teluk Bintuni yang berinisial JS. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu IZ (47) petani dari Kampung Dagu Distrik Meyadu dan GK (38) di Kampung Irawara Distrik Moskona Selatan.
JS merupakan pihak pemodal dalam kasus illegal logging ini. Adapun IZ ditugaskan oleh GK untuk mengurus pengolahan kayu di kampung Irawara Distrik Moskona Selatan Kabupaten Teluk Bintuni untuk kemudian diangkut dan ditampung di Kampung Dagu Distrik Meyado Kabupaten Teluk Bintuni.
Kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Masyarakat pada 17 Agustus 2023 lalu. Kemudian tim penyidik melakukan penyelidikan di Kampung Dagu Distrik Meyado. Selanjutnya, pada Selasa, 5 September 2023, IZ, GK dan JS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menerima Informasi dari masyarakat adanya illegal logging. Kami pun melakukan penyelidikan ke Kampung Dagu, Distrik Meyado dan menemukan sebanyak 3.116 batang kayu olahan dengan total kubikasi sebanyak 215 kubik (penghitungan oleh CDK Teluk Bintuni) yang berada di belakang rumah IZ," ujar Kasat Reskrim Polres Bintuni Iptu Tomi Marbun, dikutip dari detikcom, Selasa (12/9/2023).
Dia menerangkan bahwa JS berperan sebagai pemodal yang membiayai pengolahan kayu tersebut sejak 2021 hingga Agustus 2023. Rencananya, kayu olahan itu akan dijual ke Surabaya.
"JS telah mengeluarkan uang sebesar Rp 100 juta lebih untuk membiayai pengolahan kayu tersebut sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023. JS ini perannya sebagai pemodal dalam pengolahan kayu sitaan hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) II oleh aparat gabungan Mabes Polri pada tahun 2005," ujarnya.
Lebih lanjut, Tomi menambahkan sisa kayu rebahan yang menjadi barang bukti itu juga terdapat di wilayah hutan Teluk Bintuni yang kemudian diolah JS tanpa dokumen.
"Jadi sisa kayu rebahan itu yang diolah JS dan teman-temannya tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kami akan mengembangkan ke tersangka lain yang diduga melakukan kerjasama dengan tiga tersangka ini. Jadi ada tersangka lain yang menjanjikan akan memberikan sejumlah dokumen untuk mengirim kayu ke Surabaya," jelasnya.
Akan tetapi, hingga kini para tersangka belum menjalani penahanan atau penundaan penahanan. Tomi mengatakan, penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran permohonan pihak keluarga sekaligus keyakinan tim penyidik bahwa ketiganya tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Ditangguhkan karena permohonan keluarga para tersangka dan berdasarkan pihak penyidik, ketiga tersangka tidak akan melarikan diri,” ujarnya, dikutip Senin (9/10/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e UU nomor 18 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan junto pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta pidana paling banyakRp 2,5miliar. (UWR)
Related Articles
Comments (2)
-
nknuysmt
nltysl dtpyfubmmnfa, [url=http://xemwwwxvsosi.com/]xemwwwxvsosi[/url], [link=http://wjwqtrhkvuel.com/]wjwqtrhkvuel[/link], http://zdxzqfvnhdug.com/
-
derlqrm
Lf2Y5y cuoutdgffhyq, [url=http://idjxvqitybnf.com/]idjxvqitybnf[/url], [link=http://laebvmdajohd.com/]laebvmdajohd[/link], http://eblonsxwsxim.com/
Share This Article