Majelis Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Terhadap Lukas Enembe
- by Redaksi
- Oct 19, 2023 03:00 pm
- 1054 views
JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe digelar hari ini, Kamis (19/10/2023). Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Lukas Enembe dihukum pidana selama 10 tahun dan 6 bulan penjara.
Pada sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total mencapai Rp 17,7 miliar dan menerima gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar. Uang puluhan miliar itu disebut diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Selain kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU ini, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas. Nominal itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tak dilunasi, maka harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Sedangkan, apabila harta benda itu tak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun lamanya.
"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun," ujar Rianto.
Tak hanya itu, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok. Adapun pertimbangan memberatkan dalam vonis ini yakni Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia, dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.
Di luar hal itu, terdapat pertimbangan yang meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum dan dalam kondisi sakit tetap mengupayakan menjalani persidangan. Dalam putusannya, hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (UWR)
Related Articles
Comments (15)
-
CarrollFlife
http://prednisone.digital/# prednisone 20 mg generic
-
Ihjeul
order lasuna sale - lasuna pill himcolin over the counter
-
Mrhzql
probalan drug - probenecid pills tegretol 200mg drug
-
Zdzvjs
buy colospa 135 mg for sale - etoricoxib 120mg generic pletal 100 mg generic
-
Qrrneb
cambia medication - aspirin 75 mg oral aspirin 75 mg usa
-
Svuwsy
cheap rumalaya sale - cost rumalaya buy elavil 50mg pill
-
Lhasto
cheap voveran - voveran price buy nimotop online
-
Bwajsh
buy cyproheptadine no prescription - buy zanaflex generic tizanidine 2mg for sale
-
Vmzknd
mobic buy online - ketorolac for sale ketorolac pill
-
Vrgdie
cefdinir 300mg tablet - buy generic cleocin for sale where can i buy cleocin
-
Ukxotc
trihexyphenidyl order - purchase voltaren gel online cheap emulgel purchase online
-
Onznux
buy generic accutane for sale - buy deltasone 5mg online cheap order deltasone 40mg sale
-
Oobjpc
order deltasone 5mg generic - prednisone 5mg usa purchase permethrin online
-
Xdhhcw
buy generic acticin online - buy generic benzoyl peroxide online oral retin gel
-
Kczmxh
order betamethasone without prescription - differin for sale how to get benoquin without a prescription
Share This Article