DPD Minta Kejagung Pertegas Penanganan Money Politic di Pilkada

JAKARTA, JAGAPAPUA.COMKomite I DPD RI mengadakan Rapat Kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini Selasa, 21 Mei 2024. Dalam raker ini, diperoleh 8 poin kesimpulan yang diantaranya Komite I DPD RI meminta Kejagung memperketat penanganan masalah politik uang atau money politic dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Raker yang berlangsung di ruang DPD RI tersebut dihadiri oleh para pimpinan Komite I DPD RI yakni Ketua H. Fachrul Razi, M.IP, M.Si, M.H, Wakil Ketua I Prof Sylviana Murni, SH, MSi dan Wakil Ketua II Dr. Filep Wamafma SH, MHum.

Adapun 8 poin kesimpulan Raker yang disepakati Komite I DPD RI dengan Kejagung RI yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof Dr. Reda Manthovani SH, LLM tersebut antara lain:

1. Komite I DPD RI mengapresiasi Kejaksaan Agung RI dalam upaya penegakan hukum di daerah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas korupsi.

2. Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk terus meningkatkan pelaksanaan Restorative Justice secara proporsional dalam pelaksanaan penegakan hukum.

3. Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor.

4. Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa.

5. Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang berpotensi merugikan keuangan negara.

6. Komite I DPD RI mendorong Kejaksaan Agung RI untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada terutama terkait money politic dan pelanggaran Pilkada melalui sentra Gakkumdu untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas, aman, tertib, damai dan adil.

7. Komite I DPD RI bersepakat dengan Kejaksaan Agung RI untuk bersinergi dalam upaya sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah dan pemberantasan mafia tanah di daerah.

8. Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk memaksimalkan peran satgas investasi di daerah dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (1342)