Sengketa Batas Wilayah di Papua Barat Daya, MK Perintahkan Ini
- by Redaksi
- Jul 17, 2024 02:00 pm
- 262 views
JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Masalah sengketa batas wilayah Kampung Botain yang teregistrasi sebagai perkara pengujian materiil Lampiran I huruf a Kabupaten Sorong Angka 29 Distrik Botain Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (UU PBD) terus berlanjut.
Setelah rangkaian sidang, Ketua MK RI, Suhartoyo melakukan sidang pengucapan Putusan Nomor 106/PUU-XXI/2023 didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Senin (15/7/2024). Dalam sidang itu, MK memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain.
Adapun penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri. Mediasi ini harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama empat bulan sejak putusan tersebut diucapkan.
“Amar putusan, mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir: Satu, memerintahkan kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 4 bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam rilis MK, Senin (15/7/2024).
Selanjutnya, MK juga memerintahkan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi tersebut dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak mediasi selesai dilakukan. Selain itu, Mahkamah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkannya kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama tujuh hari kerja sejak mediasi selesai dilakukan.
Sebagaimana diketahui, Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli bersama Ketua DPRD Sorong Selatan, Martinus Maga merupakan pihak Pemohon yang mengajukan permohonan pengujian materiil ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Lampiran I huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain UU PBD inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang memasukkan Kampung Botain yang merupakan Kampung dari Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan ke dalam Distrik Botain Kabupaten Sorong.
Di kesempatan ini, Pemprov PBD diwakili Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Anhar Akib Kadar. Sedangkan, Pemkab Sorong diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Donar Taluke yang hadir bersama Plh Bupati Sorong.
Menurut Anhar, pembahasan mengenai sengketa batas wilayah antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan belum selesai. Meskipun, kata Anhar, pihaknya mengetahui kedudukannya sebagai wakil Pemerintah Pusat, memiliki tugas dan wewenang dalam pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. (UWR)
Share This Article