pasang iklan

Ini 5 Peran Konkret DPD RI di Sektor Pendidikan

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Potret penduduk Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara masyarakat yang mampu secara ekonomi dan yang tidak mampu. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024 sekitar 9,03% penduduk hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk miskin sebesar 25,22 juta orang, Persentase penduduk miskin perkotaan sebesar 7,09% dan persentase penduduk miskin perdesaan sebesar 11,79%.

Atas kondisi ini, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menilai persoalan tersebut telah berdampak pada akses pendidikan yang tidak merata terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sering kali menghadapi berbagai hambatan dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Kondisi ini laim ditemuinya saat melakukan reses ke daerah, khususnya di wilayah Papua Barat.

“Pemenuhan pendidikan yang dijamin oleh negara harus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa setiap warga negara, terutama anak-anak, dapat memanfaatkan hak atas pendidikan dengan optimal. Pasalnya, kondisi di tengah masyarakat yang didukung data ilmiah linier dan menunjukkan perlunya perhatian lebih untuk mengawal sektor pendidikan, utamanya pada pemenuhan hak atas pendidikan,” katanya, Kamis (17/10/2024).

Berdasarkan Data BPS per 26 Mei 2024 menunjukkan angka tidak sekolah menurut Jenjang Pendidikan dan Jenis Kelamin tahun 2022 dan 2023. Data tahun 2022 pada masing-masing jenjang menunjukkan angka tidak sekolah yaitu SD/Sederajat (0,71), SMP/Sederajat (6,94), dan SMA/Sederajat (22,52). Pada tahun 2023 masing-masing jenjang menunjukkan angka tidak sekolah yaitu SD/Sederajat (0,67), SMP/Sederajat (6,93), dan SMA/Sederajat (21,61).

“Data tersebut menunjukkan adanya penurunan angka tidak sekolah di tingkat SD dan SMP, meskipun angka tersebut cenderung stabil. Sementara itu, angka tidak sekolah di tingkat SMA masih tergolong tinggi. Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian lebih untuk mengidentifikasi dan mengatasi faktor-faktor yang menghambat anak-anak dalam melanjutkan pendidikan, agar setiap warga negara dapat memanfaatkan hak atas pendidikan secara optimal,” sebut senator asal Papua Barat itu.

“Peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam hal ini sangat krusial khususnya dalam sistem pendidikan nasional. DPD RI sebagai lembaga legislatif yang mewakili aspirasi daerah, DPD berfungsi untuk mengawasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat daerah, termasuk dalam sektor pendidikan.

Lebih lanjut, Filep mengungkapkan peran DPD RI secara konkret antara lain:

1. Advokasi Kebijakan Pendidikan

DPD memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan dan mendukung kebijakan pendidikan yang berpihak kepada masyarakat, terutama dalam hal penyediaan akses pendidikan yang adil dan berkualitas. DPD dapat berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah pusat dalam memperjuangkan alokasi anggaran pendidikan yang cukup. Upaya ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap daerah, terutama yang terpinggirkan, mendapatkan perhatian yang memadai dalam program-program pendidikan. DPD dapat mengusulkan regulasi yang lebih memudahkan dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMN, dan sektor swasta. Hal ini penting agar pengelolaan Dana Abadi dapat berlangsung transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi pendidikan di daerah.

2. Pengawasan Pelaksanaan Program Pendidikan

DPD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan yang didanai melalui anggaran pendidikan, termasuk dana abadi. Pengawasan ini mencakup evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan dana dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. DPD perlu memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan untuk tujuan yang benar, seperti perbaikan infrastruktur pendidikan, penyediaan buku, dan pelaksanaan program beasiswa.

3. Peningkatan Kerjasama dengan BUMN dan Sektor Swasta

DPD dapat memfasilitasi kerjasama antara pemerintah daerah, BUMN, dan sektor swasta dalam pengembangan pendidikan. DPD dapat mendorong BUMN untuk berpartisipasi aktif dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berfokus pada pendidikan. Selain itu, DPD juga dapat berperan dalam mempromosikan inisiatif sektor swasta yang ingin berinvestasi dalam pendidikan, sehingga dapat menciptakan sinergi yang positif dalam penyediaan fasilitas pendidikan yang lebih baik.

4. Mendorong Inovasi Pendidikan

DPD juga dapat berperan dalam mendorong inovasi pendidikan melalui dukungan terhadap program-program yang menggunakan teknologi dan metode pembelajaran modern. Inovasi ini dapat dilakukan dengan menggandeng pihak BUMN dan sektor swasta yang memiliki kapasitas dalam bidang teknologi pendidikan. DPD dapat memfasilitasi workshop atau seminar yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk berbagi ide dan pengalaman dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

5. Penyampaian Aspirasi Masyarakat

DPD sebagai wakil rakyat berfungsi sebagai media untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pendidikan. DPD dapat mengadakan forum-forum dialog dengan masyarakat untuk mendengar langsung permasalahan yang dihadapi dalam akses pendidikan. Dengan memahami kebutuhan dan tantangan yang ada, DPD dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan relevan.

“DPD RI sebagai representasi daerah memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan. DPD RI perlu aktif dalam mendorong kebijakan yang mendukung keterlibatan BUMN dan swasta dalam pendidikan, serta memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan daerah masing-masing. DPD RI juga berfungsi sebagai pengawas dalam implementasi regulasi tersebut, memastikan bahwa program-program pendidikan yang didukung oleh BUMN dan swasta dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutupnya.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery