Tiga Fakta Mengejutkan atas Dugaan Pencemaran Lingkungan Laut-Pantai di Desa Awunawai Yapen, Papua oleh PT SWPI

YAPEN, JAGAPAPUA.COM – Aliansi Masyarakat Yapen Timur Peduli Lingungan (AMYTPL) yang diketuai oleh Fredrik Samber, berhasil mengungkap kasus dugaan pencemaran lingkungan di Laut (Pantai) sekitar Pelabuhan di Desa Awunawai Kabupaten Kepulauan Yapen Timur, Papua.

Sebelumnya diberitakan media ini, bahwa perusahaan Kayu Lapis PT Sinar Jaya Playwood Industries (SWPI) yang berdasarkan temuan Lembaga Peduli Lingkungan AMYTPL menyebut telah terjadi perusakan lingkungan di wilayah Desa Awunawai tersebut.

Adapun,hasil penemuan tersebut telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Yapen Timur dan ditindaklanjuti oleh Pemda setempat bersama pihak Manajemen PT SWPI. Berdasarkan hasil laboratorium dinas kesehatan setempat teridentifikasi sejumlah pelanggaran yang berdampak rusaknya lingkungan Laut dan Pantai di Pelabuhan Awunawai tersebut.

Atas kasus itu, pihak Pemda dan Perusahaan setempat telah melakukan verifikasi dan mediasi perkara guna mengatasi persoalan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat setempat. Berdasarkan data Berita Acara Verifikasi dan Mediasi Pengaduan Aliansi Masyarakat Yapen Timur Peduli Lingkungan dengan PT SINAR WIJAYA PLAYWOOD INDUSTRIES (PT.SWPI) bernomor : 660.I/ 45.a/ TIM/ DLH/2020, tertanggal 13 Frebuari 2020 pukul 13.40-17.00 WIT bertempat di ruang rapat Manager General Support PT SWPI di kampung Awunawai Distrik Yapen Timur Kabupaten Kepulauan Yapen.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Yapen Timur, yakni Drs. Roberth Bless.MM, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Luis Layangkau SH, Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian sengketa lingkungan, Matius Ayomi, kepala seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Korea Fonataba ST, MT, Kepala Seksi Limbah B3, dan Simon B Kapitarau , Staf Sekretariat.

Sementara itu perwakilan Manajemen PT Sinar Wijaya Playwood Industries (PT SWPI) diwakili oleh Budiyanto, Manager General Supoort, Rudi, KADEP K3L, dan Irwan T. Sikowai,Staf Humas.

Tiga Fakta Mengejutkan

Fakta pertama, bahwa instalasi pengolahan limbah cair PT Sinar Wijaya Plywood Industri yang berasal dari Sawmill, belum memenuhi ketentuan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan atau kegiatan industri kayu lapis.

Berdasarkan hasil uji air limbah nomor 056/LHU/BLK-Papua/IX/17.Tgl 11 September 2017 pada laboratorium penguji Balai laboratorium kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, menunjukkan kondisi lapangan pada saat peninjauan di koordinat : GL- 1.823324. 1 (koordinat) 49′ ’23’97 “S.Bjr. -136,781817.136 (koordinat) 45’42’54” E (Outlet).

Dari hasil verifikasi dan mediasi tersebut pihak manajemen perusahaan PT Sinar Wijaya Playwood Industries berjanji akan mengevaluasi sistem operasional dari hulu ke hilir dan akan membuat perubahan agar limbah cair tidak jatuh ke laut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan perbaikan mesin yang menghasilkan limbah cair atau menghilangkan limbah.

Pada poin ini perusahaan membutuhkan waktu untuk menyelesaikan hal-hal terkait hasil temuan-temuan yang telah diadukan oleh Aliansi Masyarakat Yapen Timur Peduli Lingkungan yang telah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Yapen Timur, Provinsin Papua.

Fakta Kedua, bahwa PT Sinar Wijaya Plywood Industri telah melakukan pembakaran sampah yang diidentifikasi sebagai berikut (a), sisa gergajian, (b), sampah rumah tangga dan (c), sisa sampah dari Log Cutting dan Sizing yang berasal dari proses produksi plywood.

PT Sinar Wijaya Playwood Industries juga melakukan pembakaran sampah yang diindentifikasi sebagai berikut : 1,8 169 24 titik koordinat 49.0,9 S. Bjr. 136, 749456. 136 (koordinat) 44’58,04″ 04 E.

Fakta Ketiga, PT Sinar Wijaya Playwood Industrie juga belum melakukan hasil pemeriksaan sampel Air Limbah dan Air laut sekitar area terkena dampak pembuangan limbah cair. Harusnya PT Wijaya Plywood Industries sudah harus melakukannya di periode Oktober hingga Desember 2019 dari laboratorium yang terakreditasi.

Masalah Sosial Lingkungan

Dalam melaksanakan proses kerja oleh PT Sinar Wijaya Plywood Industries tentu akan menimbulkan dampak-dampak positif dan negatif terhadap lingkungan sekitarnya. dengan demikian tentulah diperlukan tanggung jawab untuk mengatasi dampak-dampak tersebut. Dua tanggung jawab itu adalah tanggung jawab terhadap lingkungan dan tanggung jawab perusahaan.

Adapun dampak-dampak secara garis besar yang dihasilkan oleh PT Sinar Wijaya plywood industri yaitu masalah “kebisingan”.

Setelah proses pengukuran yang dilakukan didapat hasil dari sumber kebisingan di pabrik PT SWPI menghasilkan kebisingan sebesar 83.9 dB (A) tingkat kebisingan ini termasuk dibawah mutu ketetapan kebisingan yang ditetapkan pemerintah yaitu 85 dB (A) sehingga masih dapat ditoleransi.

Selain itu, untuk tingkat kebisingan yang dihasilkan dari sumber (pabrik) ke lingkungan sekitar masing-masing yaitu 60.6 Dd (A) 50. 1 dB (A) dan juga termasuk di bawah batas (standar) mutu. (JP/Dese).

Share This Article

Related Articles

Comments (1879)