Diduga Korupsi, Bendahara Disnakertrans Papua Barat Ditahan
- by Redaksi
- Mar 18, 2024 04:00 pm
- 695 views
MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Bendahara Pengeluaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Aldon Hurich H Nakoh akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) periode Oktober-November 2023.
Aldon kini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Manokwari. Kasus ini berkaitan dengan kasus yang menjerat Kepala Disnakertrans Papua Barat, FDJS atau FS yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhitung sejak 18 Maret 2024, penyidik berketetapan melakukan penahan terhadap tersangka 20 hari ke depan," kata Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2024).
Secara terperinci Harli menerangkan peran tersangka Aldon Hurich H Nakoh bersama tersangka Frederik DJ Saidui yang menandatangani surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) kekurangan dana TPP dua bulan.
Tersangka Aldon lantas mencairkan Rp423.225.165 untuk kekurangan dana TPP Oktober 2023 dan Rp420.893.044 TPP November 2023 yang tanpa disertai absensi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.
"Setelah dicairkan, bendahara pengeluaran tidak melakukan transfer dari rekening dinas ke rekening masing-masing pegawai," jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka Aldon bersama Frederik DJ Saidui juga bersepakat menandatangani SPP dan SPM untuk pembayaran jasa tenaga ahli periode Januari-Desember 2023. Sedangkan, pembayaran jasa tenaga ahli sebanyak Rp230 juta tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Disnakertrans Papua Barat tahun 2023.
"Ternyata tahun 2023 tidak ada tenaga ahli pada Disnakertrans Papua Barat," kata Harli.
Sebelumnya, Kejati Papua Barat menetapkan Kepala Disnakertrans Papua Barat berinisial FDJS atau FS sebagai tersangka pada Jumat (1/3/2024) usai penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. FS juga menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIa Manokwari.
Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian keuangan negara diperkirakan lebih kurang Rp1,074 miliar, dan penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari auditor. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, Kejati terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap secara terang benderang tindak pidana korupsi dana TPP pada Disnakertrans Papua Barat. Pihak Kejati menyebut tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru bila penyidik mendapati alat bukti yang cukup. (UWR)
Share This Article