pasang iklan

Dua Tahun Sudah, Surat Lucas Enembe Temui Kebuntuan

PAPUA, JAGAPAPUA.COM – Bututnya kasus PHK pekerja Freeport yang berujung pada kericuhan di pos pemeriksaan (check point) 28 di area tambang kala itu, kemudian bertubi-tubi gelombang seruan protes di jalan, membuat Gubernur Papua Lukas Enembe harus angkat bicara, (11/6/2017).

Suara Lukas mulai bergemuruh di awak media, selepas mendengar juru bicara PT. Freeport Indonesia Riza Pratama menyinggung bahwa pihak perusahan tidak perna memecat satu pun dari ribuan karyawan.

Namun lagi-lagi, ungkapan Lukas yang meminta pihak Freeport untuk mempekerjakan kembali kariyawan ditepis oleh Rizal dengan berpegang pada aturan hubungan industrial dan UU 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meskipun Rizal sendiri merujuk pada peraturan tersebut, Lukas berpandangan, Freeport tidak bisa dengan seenaknya melakukan pemutusan hubungan kerja begitu saja.

Peryataaan lukas itupun di perkuat dengan peraturan undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Tentunya, pernyatan rizal ini sangat bersinggungan dengan Lukas. Apalagi selama ini Lukas telah melayangkan surat kepada pimpinan Freeport indonesia pada tahun 2018 silam.

Bahkan didalam surut Gubernur Papua tersebut  di cantumkan tebusan di sejumlah Lembaga negara. Ternyata surat dilayangkan Pemerintah Propinsi Papua itu tidak mampu untuk merubah situasi.

Dua  tahun telah terlewati surat Gubernur Papua Lukas Enembe masih saja berkutat pada kebutuan. Para PHK pekerja Freeport masih ditimpa kemalangan, bahkan sejulah pekerja sampai sekarang masih memburu keadilan. (JP/RW)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery