pasang iklan

PN Balikpapan Dinilai Tidak Berwenang Mengadili Tujuh Tapol Papua

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM – Proses hukum terhadap tujuh orang tahanan Politik Papua yang semula dilakukan di PN Jayapura dan sekarang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, dinilai sebagai tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh lembaga hukum di negeri ini. Demikian hal itu diungkapkan dalam siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Nomor 003-SK-KPHHP/I/2020.

“Kebijakan Mahkamahh Agung Republik Indonesia Terkait Pemindahan Pemeriksaan Terhadap 7 Tapol di Pengadilan Negeri Balikpapan Merupakan Tindakan Diskriminasi”, tegas Tim Hukum Tapol Papua dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang disampaikan Emanuel Gobay, S.H. MH selaku Kordinator Litigasi.

Dijelaskan, proses yang sudah berjalan sejak sejak bulan Oktober 2019 – Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jayapura aman-aman saja, akan tetapi kebijakan pemindahan kemudian menimbulkan banyak persoalan baru, lebih khusus soal pemenuhan hak-hak Tapol dan masalah lain. Sementara, proses upaya hukum juga telah dilakukan Tim hukum ke PN dan kejaksaan Tinggi di Papua, namun tim hukum mengalami perlakuan yang dinilai tidak koperatif oleh lembaga negara tersebut. Upaya demi upaya dilakukan, namun prosesnya tetap berjalan.

Pada sisi lain, tim hukum menilai kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan bertentangan dengan Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, Ringan dan Biaya Murah sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (4), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang wajib dijunjung tinggi oleh Kajari Jayapura, Kajati Papua, Ketua PN Jayapura serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut point-point penegasannya;

  1. Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pemindahan pemeriksaan terhadap 7 Tapol di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan tindakan diskriminasi secara sistematik yang dilakukan oleh Kajari Jayapura, Kajati Papua, Kepala PN Jayapura dan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap 7 Tapol Papua;
  2. kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan melanggar Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, Ringan dan Biaya Murah sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (4), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  3. Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadili 7 Tapol Papua karena kondisi persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura sejak Oktober 2019 – Januari 2020 berjalan secara aman. (Redaksi-JP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery