Mahfud MD Blak-blakan Soal Pencucian Uang dan Korupsi di Papua

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pernyataan dan sorotan terkait praktik pencucian uang dan tindak pidana korupsi di tanah air. Diantaranya, dia menyebut banyak praktik pencucian uang dan korupsi terjadi di Papua.

Akan tetapi menurutnya, hal tersebut baru sedikit penindakannya lantaran baru sebatas temuan dari intelijen keuangan yakni berupa hasil temuan para intelijen keuangan yang menelusuri berbagai transaksi. Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Maaf, Papua itu kan sudah lama saya bilang itu banyak korupsinya tapi temuannya baru intelijen. Tidak berani ditindak,” ungkap Mahfud.

Mahfud menyinggung persoalan di Papua itu saat dirinya bersama Menteri Keuangan menerangkan perihal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 Triliun melibatkan lebih dari 460 pegawai di lingkungan di Kementerian Keuangan. Temuan itu merupakan hasil pengembangan dan pendalaman PPATK atas kasus Rafael Alun Trisambodo.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meyakini bahwa seiring waktu penindakan hukum akan terus berjalan secara bertahap sehingga pemerintah dapat menjaga potensi kerugian negara.

“Terus ayo kita anu, ketemu juga akhirnya bisa diambil yang Papua itu. Itu kan banyak pencucian uangnya juga," sambungnya.

Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara itu menyampaikan bahwa praktik pencucian uang tidak hanya diduga terjadi di Kementerian Keuangan, namun juga diduga terjadi di berbagai kementerian dan lembaga negara lainnya.

Ia menyebut, praktik itu seolah dianggap lazim ataupun wajar dan terjadi hampir di setiap proyek yang biasanya berawal dari gratifikasi kecil-kecilan. Menurutnya, praktik serupa dalam skala besar juga terjadi dan hingga terjadi pembiaran. Oleh sebab itu, pemerintah ingin menegakkan Undang-undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberantas praktik tersebut.

"Saya mungkin dapat uang jasa, taruhlah gratifikasi mungkin kecil-kecilan sehingga bisa dianggap wah wajar itu tidak perlu ini begitu, tetapi yang disetor ke keluarganya, ke perusahaannya, ke anaknya. Itu menurut ilmu intelijen keuangan itu harus diperiksa dan itu ada UU-nya," kata Mahfud.

"Selalu, kalau kita rapat PPATK itu masalahnya, 'pak, tunjukkan dulu korupsi asalnya, pidana asalnya yaitu korupsi baru'. Tapi sesudah ketemu korupsinya, tindak pidananya tidak dilanjutkan tuh. Dan sekali lagi ini urusan aparat penegak hukum, pengadilan, Polisi, Jaksa, KPK. Itu nanti ke sana arahnya," tambahnya.

Mahfud juga memberikan warning kepada pihak-pihak lain terkait praktik pencucian uang tersebut. Dirinya bahkan mengatakan pemerintah telah mengantongi banyak data mengenai pencucian uang di berbagai kementerian.

"Saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain, kita juga punya data yang banyak tentang ini. Jangan merasa anda sudah wajar begitu, tetapi ini ada semua uang-uang yang dengan orang-orang dekat anda, dengan perusahaan anda, dan seterusnya, itu diketahui kalau mau dilacak," kata Mahfud. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (809)

Leave a Comment