pasang iklan

Tokoh Agama Nilai Penanganan Korupsi di Papua Diskriminatif

PAPUA, JAGAPAPUA.COM - Penanganan kasus korupsi di Papua mendapat sorotan dari banyak pihak terutama saat Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka. Lukas Enembe akhirnya ditahan meskipun setelah melalui proses yang sangat panjang. Hal yang sama juga dialami tersangka Eltinus Omaleng dan Ricky Ham Pagawak yang kini ditahan KPK.

Tokoh agama di Papua kini menyoroti Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang belum juga ditahan hingga saat ini. Para tokoh agama mendesak agar segera dikeluarkannya surat penahanan terhadap Johannes Rettob.

"Segera keluarkan surat penahanan terhadap terdakwa, supaya orang Papua merasa itu semua sama," tegas Presiden GIDI Pdt. Dorman Wandikbo dalam agenda diskusi publik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih yang berlangsung di Aula Susteran Maranatha Waena baru-baru ini.

Pdt Dorman menekankan penegakan hukum di tanah Papua harus berjalan secara adil termasuk dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, keadilan dalam penegakan hukum akan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat Papua terhadap aparat penegak hukum dan keadilan di tanah Papua.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Sinode KINGMI Pendeta Benny Giyai. Dirinya juga mengkritik jalannya proses hukum terhadap Johannes Rettob yang dinilainya tidak adil pada kasus tersebut. Padahal yang bersangkutan diduga merugikan negara hingga Rp 69 miliar.

"Kita tahu bahwa Plt Bupati Mimika terlibat kasus hukum korupsi beberapa miliar, namun dia masih bertugas sebagai Plt Bupati. Dibanding dengan bapak Lukas Enembe dan bapak Ricky Ham Pagawak yang langsung ditahan. Oleh karena itu kami minta supaya pemerintah berlaku adil, penegakan hukum tidak tebang pilih," ujarnya.

Selain tokoh agama, kalangan aktivis mahasiswa juga turut mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura segera mengeluarkan surat penahanan terhadap Plt Bupati Mimika itu.

Bahkan, ratusan aktivis mahasiswa Papua dari Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih menggelar aksi damai menuntut hal itu dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (26/4/2023).

Massa ramai-ramai meneriakkan tuntutannya dan menuding telah terjadi diskriminasi dalam penanganan kasus korupsi di Papua. Tindakan tersebut dinilai sudah terlihat melecehkan sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

Di sisi lain, Pihak Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Yohanes Mere, sebelumnya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal Maret 2023 lalu. Pihak Johannes melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika sekaligus meminta perlindungan hukum lantaran menilai Kejari Timika mempertontonkan pelanggaran hukum terhadap tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter.

"Kami minta perlindungan hukum, kerja mereka seperti kesetanan, mereka melanggar kaidah hukum pidana dan melanggar hak asasi manusia," ujar Yan kepada wartawan, dikutip Kamis (27/4/2023).

Yan meneybutkan, diantara pelanggaran yang dilakukan Kejari Timika yakni Pasal 116 ayat 3 dan 4 yang mewajibkan penyidik memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kejagung mengevaluasi kinerja Kejari Timika.

"Tadi kami sudah surati Kejagung minta perlindungan hukum, dan menyurati Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengevaluasi hal ini. Kami juga sudah mengirim surat ke Pengadilan," ujarnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (141)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery