pasang iklan

Filep Wamafma Tindaklanjuti Ekspansi Kapital Salim Group di Papua Barat

JAGAPAPUA.COM – Salim Group adalah perusahaan konglomerat yang didirikan Sodono Salim atau Liem Sio Liong, pengusaha kaya yang terkenal dekat dengan Mantan Presiden Soeharto. Kini perusahaan ini dikendalikan Anthoni Salim dan memiliki banyak bisnis, termasuk usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit dengan bendera PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Indofood Agri Resources, PT. Gunta Samba dan atau Gunta Group.

Data di Laporan soal Suku Mpur tercatat ada 10 Perusahaan PT yang beroperasi bagus di Kab. Teluk Bintuni, Tambarauw, Wondama Mappi, Fak-Fak, Kaimana, Mimika, Jayapura. Mereka bergerak untuk sektor kelapa sawit. Ekspansi perusahaan ini kemudian mendapat penolakan serius dari masyarakat karena tidak menghargai masyarakat sebagai pemiliknya. Laporan yang diterima Senator Filep Wamafma mencatat misalkan PT. BAPP beroperasi tanpa amdal, Bupati dan perusahaan belum mendapat tanggapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait ijin pelepasan kawasan hutan setelah ada perubahan komoditi dari kelapa sawit menjadi tanaman pangan.

Ilustrasi Hutan Papua Barat. (foto-antara)

Perusahaan PT. BAPP ini beroperasi di wilayah suku Mpur di lembah Kebar Kabupaten Kebar. Perusahaan ini di akuasisi oleh Salim Group dari pemilik sebelumnya pada juli 2014. Pihak suku Mpur dan masyarakat sekitar menilai surat ijin yang dikeluarkan Bupati Tambarauw kepada perusahaan ini tidak sesuai prosedur hukum, dimana kerangka acuannya memiliki amdal, UKL dan UPL yang diwajibkan oleh pelaku usaha.

Senator Filep Wamafma saat rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN telah menyampaikan sejumlah persoalan tanah termasuk suku Mpur ini ke pihak kementerian untuk diselesaikan sesuai aturan Undang-Undang terhadap aktifitas investasi perusahaan yang beroperasi di daerah. Dalam satu dokumen tertulis disampaikan saat rapat kerja itu.

Dalam dokumen laporan suku Mpur mencatat sepanjang tahun 2016 hingga 2018 PT. BAPP beroperasi menggusur lahan padang savana (niku) dan kawasan hutan, dusun sagu, dan kebun milik warga dari daerah Janderau, Bakram, Inam, Yereup, Arumi dan sekitarnya seluas lebih dari 500 hektar untuk tanaman jagung, namun aktifitas perusahaan itu merusak habitat tempat kangguru pohon, burung pintar dan lebah yang khas hidup di lembah Kebar.

Perlawanan masyarakat terhadap perusahaan ini menjadi sangat serius ketika salah satu dari warga sekitar berinisial OM menjadi korban kekerasan oleh Brimob pada juli 2018.

Perlawanan masyarakat dimulai dari september  hingga desember 2015 dan pihak perusahaan meminta marga-marga yang mengklaim sebagai pemilik tanah untuk menandatangani surat pernyataan pelepasan atas penguasaan tanah. Surat perjanjian antara perwakilan marga pemilik tanah dengan pihak perusahaan memuat kesepakatan antara lain, warga masyarakat mendukung perusahaan, tidak meminta ganti rugi, kepala marga dilibatkan untuk pengembangan komoditi budidaya tanaman pangan, warga kampung Jandarau mendapatkan uang penerangan sebesar 1,5 juta perbulan, tenaga perja diprioritaskan, uang tali asih 100 juta dan pihak warga tidak akan membatalkan perjanjian hingga HGU berakhir.

Upaya masyarakat terus dilakukan pada tahun 2017. Pemimpin masyarakat dan perwakilan pemilik tanah adat Wanimeri, Arumi, Wasabiti, Anmawi, Kebar, Ariks membuat surat penolakan dan meminta bupati menjabut ijin perusahaan itu. Mereka menyatakan batas waktunya hingga 2018.

Aksi protes dan penolakan terhadap PT. BAPP ini datang dari berbagai organisasi di beberapa daerah, antara lain, Front Pembela Rakyat Peduli Lemba Kebar, Aliansi Pemuda Papua di Manokwari, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Tambarauw di Malang, Generasi Papua untuk Hak Adat.

Semua persoalan itu disampaikan Senator Filep Wamafma kepada Menteri untuk segera menindaklanjuti persoalan yang disampaikan rakyat melalui dirinya selaku perwakilan daerah di lembaga DPD RI periode ini.

Editor/Penulis: Fren Lutrun

Share This Article

Related Articles

Comments (194)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery