pasang iklan

KPK Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Lukas Enembe, Ini Alasannya

JAKARTA, JAGAPAPUA.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis kasus suap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai jaksa tidak pas hingga memberikan putusan tersebut.

"Diantaranya isi pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti," kata melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2023.

Menurutnya, diantara alasan pengajuan banding itu yakni KPK menyatakan tidak terima alasan hakim menyatakan pemberian dari Rijatono tidak terbukti. Padahal, dalam perkara lain dinyatakan memenuhi unsur pidana.

"Padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti," terang Ali.

Meski begitu, KPK tidak memerinci seluruh uraian banding dalam kasus Lukas lantaran rnciannya akan dipaparkan dalam memori yang saat ini sedang disusun.

"Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, telah menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Lukas Enembe melalui Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.

Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Adapun hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya selesai. Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu Lukas tidak mampu membayar, maka jaksa akan menyita Hatta benda Lukas yang kemudian akan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kaya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (19/10/2023). "Pencabutan hak politik selama lima tahun," tambahnya.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery