Blokade Jalan, Warga Desak 4 Distrik Dikembalikan ke Manokwari

TAMBRAUW, JAGAPAPUA.COM - Sejumlah warga melakukan aksi blokade ruas jalan di Kampung Kasi Indah, Distrik Kasi, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (13/3/2023). Warga menuntut pemerintah segera mengembalikan 4 distrik di Kabupaten Tambrauw ke Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Keempat distrik itu adalah Kebar, Senopi, Ambarbaken dan Mubrani.

Aspirasi pengembalian 4 distrik itu diketahui telah mengemuka sejak lama bahkan sebelum pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Keinginan tersebut juga telah disuarakan oleh perwakilan daerah dari Papua Barat kepada pemerintah pusat, termasuk dipersoalkan pemda hingga ke Mahkamah Konstitusi RI.

“Kami meminta penjelasan terkait 4 distrik di Tambrauw agar kembali ke Kabupaten Manokwari,” ujar Koordinator Aksi Naftali Kasi dikutip dari LinkPapua, Senin (13/3/2023).

Naftali menyebut, keinginan pengembalian wilayah ini dilatarbelakangi oleh berbagai pertimbangan. Diantaranya adalah persoalan jarak tempuh warga 4 distrik lebih jauh untuk menjangkau ibukota Papua Barat Daya yakni Kota Sorong daripada Kabupaten Manokwari sebagai ibukota Papua Barat.

Terlebih, tujuan pemekaran wilayah adalah juga untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, warga berharap persoalan 4 distrik tersebut tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan. Selain itu, para warga juga mendukung adanya aspirasi pembentukan DOB Kabupaten Manokwari Barat di Provinsi Papua Barat.

“Dengan masuk Papua Barat Daya, masyarakat mau ke ibukota provinsi di Sorong, masyarakat susah aksesnya. Sehingga kami meminta kembali ke Manokwari,” ujar Naftali Kasi menambahkan.

Tuntutan serupa juga sempat dilakukan pada September tahun 2022 lalu. Saat itu, Masyarakat 4 distrik menggelar demonstrasi damai hingga menduduki kantor Gubernur Papua Barat untuk menyampaikan aspirasi mereka pada 5 September 2022 sebelum pembentukan DOB Papua Barat Daya.

Perwakilan dari masyarakat adat 4 distrik ini secara tegas meminta agar tidak dimasukkan ke dalam cakupan wilayah calon DOB Provinsi Papua Barat Daya. Hal itu mengingat keempat distrik ini secara adat berada di wilayah adat Arfak di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

"Secara adat suku Arfak kami satu, sehingga kami tidak ingin terpisahkan atau berbeda dari provinsi lain selain Papua Barat," tegas korlap Sakues Amnan, Senin (5/9).

Datang dengan berbagai spanduk, masyarakat adat menegaskan mendukung penuh pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya, namun masyarakat meminta penyelesaian tapal batas wilayah adat sebelum UU DOB PBD ditetapkan DPR RI dan pemerintah Pusat.

Massa menyatakan bahwa batas wilayah adat 4 distrik ini belum diselesaikan sejak kabupaten Tambrauw dimekarkan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2013. Bahkan masyarakat setempat merasa wilayah adat mereka telah ‘dicaplok’ tanpa kajian yang mendasar. Oleh sebab itu, masyarakat 4 distrik meminta RUU PBD segera direvisi.

Setelah aksi di kantor gubernur, massa juga melakukan aksi di kantor MRPB dan DPR PB untuk menyampaikan aspirasi yang sama. Mendukung aspirasi itu, masyarakat adat menyampaikan bahwa akses dari 4 distrik ke Sorong sangat memakan biaya karena menempuh jarak jauh. Oleh sebab itu, sesuai letak geografis, maka akses akan lebih cepat dan mudah serta biaya murah ke kabupaten Manokwari. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (620)

Leave a Comment