Menggali Gagasan Exit Strategi Menuju Keadilan Bermartabat
Oleh Otis Tabuni
Politik otonomi di dunia diwarnai dengan berbagai retorika yang menarik untuk disimak. Kebijakan Otonomisasi sebagai sebuah tindakan atau kebijakan politik dalam rangkah membentuk hubungan antara kekuasaan, wewenang dan legitimasi antara pemerintah pusat dan pemerintah Papua sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat kemanusiaan bagi Orang Asli Papua.
Pembentukan Wilayah Papua sebagai Daerah Otonomi Khusus yang wujudnya dituangkan berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua ( UU Otsus Papua) dianggap sebagai solusi atas berbagai persoalan.
Perbedaan pandangan politik mengenai Papua dan Jakarta adalah pemicu lahirnya Otsus bagi Papua. Tuntutan tersebut semakin kental dengan adanya perubahan reformasi konstitusi, sistem demoratisasi, pengormatan terhadap hak asasi manusia, reformasi hukum, ekonomi politik, sosial dan budaya, kebebasan menyampaikan pendapat atau pikiran di muka umum serta adanya tuntutan otonomi daerah dan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah memperkuat diwujudkannya Papua sebagai wilayah dengan status kekhususan.
Langkah cepat diambil oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ( MPR RI) dengan memperhatikan krisis multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia saat itu, sehingga merasa perlu segera diatasi melalui reformasi di segala bidang, sehingga memungkinkan bangsa Indonesia bangkit kembali dan memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya. Dengan demikian,TAP MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dilakukan dengan poin penting bahwa “Integrasi bangsa harus dipertahankan di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tetap menghargai Kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah Otonomi khusus yang diatur dengan undang-undangâ€. Selanjutnya TAP MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah sebagai upaya agar pemerintah melaksanakan berdasarkan tuntuan dan bunyi rekomendasi MPR dan langkah terakhir dibentuk tim Asisten perangcang RUU Otsus Papua mulai dikerahkan.
Menurut Penelitian Tim LIPI menjelaskan , Jakarta membentuk Tim Asistensi perancang Rancangan Undang -Undang Otsus yang anggotanya adalah kaum moderat Papua dibawa pimpinan Frans Alexander Wospakrit selaku Rektor Universitas Cenderawasih, Akademisi, pakar hukum, Legislator dan beberapa tokoh Papua yang notabennya bentukan Jakarta. Selanjutnya, penyusunan draf Otsus Papua dimulai pada saat Jap Salossa menjabat sebagai Gubernur Papua. Gubernur Papua membentuk Tim Asistensi RUU Otsus berdasarkan surat keputusan No. 118 tertanggal 27 November 2000 tentang pembentukan Tim Asistensi tersebut, kemudian Tim Asistensi itu sendiri membuat RUU Otsus berdasarkan tujuh nilai-nilai dasar, yakni:
1. Perlindungan terhadap hak-hak dasar penduduk Papua;
2. Demokrasi dan kedewasaan berdemokrasi;
3. Penghargaan terhadap Etika dan Moral;
4. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia;
5. Penegakan Supremasi Hukum;
6. Penghargaan terhadap Pluralisme; dan
7. Persamaan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai warga negar.
Selanjutnya, Pada April 2001, Rektor Uncen menyerahkan draf ke-14 (versi terakhir) kepada Gubernur untuk kemudian diserahkan kepada Presiden dan DPR RI . DPR membuat Pansus RUU Otsus pada 19 Juli 2001 yang diketuai oleh Sabam Sirait. Setelah pembahasan selama tiga bulan, RUU tersebut kemudian disahkan oleh Presiden RI, Megawati Soekarno Putri pada 21 Oktober 2001 menjadi Otsus Papua.
Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan ada ditangan rakyat dan kedaulatan dijalankan oleh pemerintah berdasarkan undang –undang . Tujuan negara hukum persfektif HAM adalah mewujudkan keadilan, kehormatan dan martabat kemanusiaan sebagai bagian dari Asasi Kemanusiaan. Pemerintahan yang berdasarkan moralitas hukum berasas pada (rul of law) menginginkan adanya Supremasi hukum ( Supremacy of Law), Persamaan hak di hadapan hukum ( Aquality before the Law ) dan Proses hukum yang Adil ( Due Processof Law) . Tiga prinsip utama tersebut merupakan sutau perintah yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Konsep dan kerangka lahirnya Otsus Papua merupakan amanat konstitusi sebagaimana ditegaskan pada pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintahan daerah yang bersifat khusus, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak teradisionalnya. Dengan semangat itu, pemerintah RI merancang dan menetapkan Otsus Papua sebagai bentuk penghormatan terhadap hak, harkat dan martabat rakyat Papua sebagai warga negara Indonesia seperti sama dengan warga negara lainnya di seluruh indonesia.
Prinsip Otonomi berdasarkan UUD 1945 dan perubahan supremasi dibidang hukum dan HAM, demokratisasi dalam rangkah melahirkan Pancasilais sebagai upaya mempertahankan dan meneguhkan kembali posisi Indonesia dari ancaman disintegrasi bangsa. Berdasarkan prinsip pemberian status kekhususan bagi wilayah- wilayah tertentu, MPR RI dengan kewenangannya menggelar sidang pada tanggal 12 – 21 Oktober 1999 dan mengeluarkan keputusan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pemberian Otsus Papua dengan sifat “mendesak. Pembentukan Undang – Undang otonomi khusus bagi provinsi Papua merupakan salah satu upaya kongkrit dan konstitusional bagi pemecahan persoalan di Papua. Hal ini tentu diatur secara eksplisit dalam UU Otsus Papua.
Perlu diketahui pula pada poin – poin penting yang ditetapkan berdasarkan UU Otsus diantarnya pada poin ( a) sebagai falsafa hidup bangsa indonesia berdsarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, poin (b) menempatkan masyarakat Papua berdasarkan cita negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan beradab dan wajib memperoleh keadilan berdasarkan sila ke 1 dan 2 Pancasila, poin ( c) menempatkan masyarakat Papua berdasarkan konstitusi dan memberikan pengakuan terhadap pemerintahan daerah berdasarkan konstitusi, poin ( d) sebagai desakan politik upaya menjaga keutruhan NKRI dan lanjut pengakuan terhadap rumpun bangsa Papua dengan bangsa melanesia yang merupakan suku bangsa Indoesia, poin (g) menekan pasal 33 UUD 1945 dan seterusnya. Dari ketentuan yang dikemukan berdasarkan UU Otsus Papua pada bagian menimbang dan seterusnya adalah landasan pijakan yang menyebabkan lahirnya UU Otsus bagi Papua.
Pandangan politik hukum, pemerintahan daerah dibagi dalam enam bagian, yakni demokrasi dan distribusi kekuasaan, pergeseran dan perkembangan undang – undang otonomi daerah, perubahan cara pandang terhadap otonomi daerah juga dimaksud maupun otonomi khusus. Mengenai Otsus Papua, banyak pendapat menyatakan bahwa otonomi khusus adalah pengembangan dari otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah karena pada daerah tersebut memiliki sejarah masa lalu yang berbeda dengan daerah laiinya di indonesia terutama sejarah integrasi yang menjadi akar persoalan selama in. Istilah otonomi mempunyai kebebasan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia kecuali hal-hal yang ditentukan lain oleh undang-undang.
Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 mengatur pentingnya pelaksanaan kebijakan afirmasi yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama, guna mencapai persamaan dan keadilan. Menurut pasal 1 poin b undang-undang otonomi khusus Papua menjelaskan bahwa Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Tiga pesan pokok bagi rakyat Papua yang perlu dapat kita ketahui bersama adalah sebagai berikut;
Pertama, Dapat diketahui bahwa UU Otsus Papua terdiri 25 bab, terdapat 79 pasal yang mengandung komitmen perlindungan (protection) hak- hak dasar rakyat Papua. pesan perlindungan ini sangat penting agar membangun kepercayaan kebangsaan oleh rakyat Papua kepada pemerintah pusat, dan kembalikannya. namun realitasnya, persoalan pokok yang belum tuntas adalah ketidakpercayaan antara Papua dan Jakrta. Ada kesan bahwa rakyat Papua terasa tidak terilindungi secara adil dan beradab berdasarkan amanat konstitusi dan UU Otsus secara hukum dan HAM, Demokrasi dan lainnya. Hal ini menunjukan bahwa implementasi UU Otsus dalam upaya perlindungan dan penghormatan yang dimaksud telah gagal.
Kedua, komitmen keberpihakan (afirmative action), Pesan keberpihakan dimaksud agar secara hukum dan HAM dan pembagian kewenangan dan kekuasaan dalam sistem eksekutif, legislatif dan judikatif dapat diisi oleh rakyat Papua guna merasakan keadilan sebagai warga negara sehingga memberikan kepercayaan bagi Papua agar dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengurangi semangat apapun. Fakta yang ada saat ini tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh UU Otsus Papua bagi kepastian hukum bagi orang Papua itu sendiri. Sebagai contoh, sistem pemerintahaan di salah satu kabupaten kebutuhan jabatan yang ASN disana diisi oleh rakyat indonesia yang bukan rakyat asli Papua. Berdasarkan data tahun 2014, dari total 1.07 PNS yang bekerja di sana, 650 PNS non Papua dan yang sisahnya di isi oleh rakyat Papua. hal yang sama terjadi dimana – mana.
Ketiga, amanat UU Otsus tentang pemberdayaan (empowering) bagi orang Papua diberbagai sektor kehidupan dan pembangunan. Memampukan dan memberikan kesempatan seluas – luasnya bagi rakyat Papua berdasarkan UU Otsus adalah tujuan utama adanya penetapan status kekhususan bagi Papua sehingga tidak melahirkan marginalisasi, diskriminasi dan membuatnya mereka miskin dan bahkan hasilnya termiskin berdasarkan data angka kemiskinan tahun ke tahun seluruh Indonesia.
Dasar perimbangan dari Otsus ialah mengimplementasikan nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalam UUD 1945, Pancasila dan UU Otsus Papua. Secara Norma dan kaidah hukum, Prinsip Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua itu sendiri. Otsus Papua mengkaji berlandaskan falsafah bangsa dan kosntitusi seperti yang ditetapkan konsideran daripada UU Otsus diantaranya:
1. _Cita – cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945;
2. _Bahwa masyarakat Papua sebagai instan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradap, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai – nilai agama, demokrasi, hukum dan nilai – nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum _adat serta memiliki hak untuk menikmati pembangunan secara wajar;
3. Bahwa integrasi bangsa dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua melalui penetapan daerah Otonomi Khusus;
4. _Bahwa penduduk asli di provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat dan bahasa sendiri;
5. Bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia di provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua dan seterusnya telah dituangkan bagian menimbang UU Otsus Papua;_
6. Bahwa memberlakukan kebijakan khusus dimaksud didasarkan nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak – hak dasar penduduk asli, hak asasi manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara dan seterusnya telah diatur secara jelas dan tegas berdasarkan UU Otsus Papua.
_
Dengan dasar falsafah lahirnya Otsus Papua, maka Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia orang Papua sebagai Mahluk ciptaan Tuhan merupakan tanggung jawab pemerintah, TNI dan Polri serta perusahan – perusahan asing di tanah Papua demi mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradap. Apabila kita berbicara tentang Otsus Papua, berbagai tanggapan atas perbedaan pandangan dari pemerintah RI dan orang Papua terus bergulir di mana- mana.
Arti Otonomi
Dari kata auto, yang kita kenal adalah sendiri, dan nomy yang artinya secara etimologis berhubungan dengan ekonomi. Dari sini dapat dikatakan autonomy mengartikan untuk menjalankan kegiatan ekonomi itu sendiri. Menurutnya, masuk akal karena apa yang terjadi dalam sistem otonomi kebanyakan berhubungan dengan mengatur perekonomian (perikehidupan sendiri). hal ini didukung sebagaimana aspek perekonomian menjadi kunci utama dalam kebijakan politik dunia. Secara awam, wilayah Otonomi adalah wilayah yang menjalankan pemerintahan secara mandiri tanpa keterlibatan pihak lain yang merupakan hanya merugikan bagi wilayahnya. Otsus Papua bukan sebuah kebijakan yang bersifat revolusi tetap merupakan kebijakan politik yang sifatnya evolusi. Revolusi berarti perubahan secara menyeluruh sedangkan evolusi merupakan perubahan pada aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan pembagian kekuasaan pada sistem pemerintahan dengan mengunatakan prinsip sentralistik.
Arti Politis
Secara politis Otsus Papua artinya ada perlakuan khusus bagi Papua. Dalam retorika, Otsus Papua diidentik dengan berdiri atas kaki sendiri, mengatur diri sendiri, merdeka secara ekonomi, sosial dan budaya dan lain sebagainua kecuali ditentukan lain oleh undang – undang.
Pemberian Otsus di banyak negara identik dengan pengakuan terhadap harkat dan martabat terhadap kelompok masyarakat minoritas dengan sejarah bangsa serta adat isti adat yang berbeda. Sebagai bukti dapat kita lihat pada pemberian otonomi dari Inggris ke Hirlandia bagian utara yang bangsanya lain dengan orang Inggris, di Skotlandia juga Welsh bagian selatan Inggris dan lain-lain. Hal itu dapat membuktikan bahwa secara peraktek politik otonomisasi di suatu wilayah yang diberiakn kebijakan dalam bentuk Otsus adalah kepada kelompok masyarakat minoritas, memiliki sejarah yang berbeda, bangsa yang berbeda dengan pemerintahan yang berkuasa. Otsus Papua telah mengakui hal itu berdasarkan poin c bagian menimbang yang mengakui Bahwa penduduk asli di provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat dan bahasa sendiri. Dengan demikian, tujuan Otsus Papua ialah memproteksi, memampuhkan dan memberikan perlindungan terhadap penegakan HAM sebagai masyarakat minoritas di Indonesia yang secara etnis mereka adalah rumpun melanesia yang ada di negara ini.
Arti Birokrsi
Dalam retorika adminstrasi pemerintah terdapat beberapa istilah yang dapat ditemukan, istilah – istilah tersebut sebagai berikut; Pertama, istilah Pembangunan berbasis devolusi ( power sharing) atau Desentralisation and dekonconsentralisation yang sesunggunya ialah Otsus itu sendiri. Berkaitan dengan distribusi atau pemberian atau pelimpaan ( delegatied ) kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintahan yang statusnya diatur secara khusus, maka proses birokrasi dan administrasi dalam pelayanan terhadap masyarakat sebagai obyek yang telah diakui secara hukum dan sebagai subyek yang mutlak menikmati pembangunan Papua secara damai, adil dan demokratis.
Dapat dilihat jelas berdasarkan Pasal 1 poin b, bahwa otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus dan mengurus mepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak – hak dasar masyarakat Papua. Sedangkan pasal 4 dalam sistem Otsus Papua seperti yang di sebutkan pada bagian menimbang poin (b) UU Otsus, bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat Manusia yang beradab, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai – nilai Agama, Demokrasi, Hukum dan nilai – nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar. Sedangkan di poin (d) menyebutkan bahwa integrasi bangsa dalam wadah NKRI harus dipertahankan dengan menghargai keseteraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua. Sedangkan pembatasan kewenangan diatur pada pasal 4 ayat (1) bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fikal, agama dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Tujuan pemberiam UU Otsus dapat dilihat dari dua sudut pandang, pertama, sejahu mana keseriusan pemerintah pusat dan pemerinta Papua dalam mewujudkan cita-cita orang Papua melalui UU Otsus dan kedua, sejahu mana kepuasan rakyat Papua atas hasil yang tercapai melalui pembangunan di bidang HAM, ekonomi, sosial dan budaya. Namun demikian, Otsus sebagai upaya negara dengan perlakuan khusus dalam pandangan yang sempit itu kemudian menyebabkan berbagai gejolak yang berkaitan dengan merusaknya cita – cita atau roh yang tertera di dalam UU Otsus Papua.
Dapat ditemukan bahwa salah satu permasalahan mendasar yang dapat mempengaruhi status hukum dalam pelaksanaan Otsus Papua adalah ketikaka pemerintah pusat maupun pemerintah Papua sulit membedakan pelaksanaan UU Otsus Papua sebagai peraturan khusus (lex specialis) yang seharusnya mengesampingkan UU No. 32 tahun 2004 sebagai (lex generalis) yang mengatur tentang pemerintah daerah yang berlaku secara umum di seluruh provinsi dan kabupaten kota se Indonesia, kecuali Papua, NAD, KI dan DIY. Sedangkan Otsus Papua dan UU OTDA dapat diketahui peraktek pembagian kewenangannya hampir sama sehingga apa yang terjadi di Papua tidak dapat dipungkiri. Hal ini kemudian berujung pada terjadinya berbagai penyimpangan kebijakan dan kewenangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah yang melahirkan pula peraktek koruspi di berbagai kabupaten kota se tanah Papua.
Di lain pihak, dibarengi berbagai kebijakan dan kewenangan yang tidak terara itu kemudian malahirkan rasa ketidak percayaan (trust building) bagi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah di Papua dan sebaliknya pemerintahan khusus di Papua juga tidak percaya kepada pemerintah pusat. Peluang untuk pembangunan Papua dalam perspektif Otsus Papua sebagai upaya perkuat etika politik nasional adalah unsur fundamental yang melekat pada ketahanan nasional, kini kemudian justru semakin meruntuh.
Secara umum implementasi UU Otsus tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh rakyat Papua. Penghormatan terhadap hak – hak dasar merupakan bentuk pengakuan negara kepada rakyat Papua, maka konsekuensinya, roh dibalik UU Otsus Papua dengan meletakan Otsus Papua pada posisi dengan perspektif keadilan bermartabat harus diwujudkan secara konsisten sehingga pengimplementasian UU Otsus Papua benar – benar terwujud berdasarkan dasar pemikiran otonomisasi Papua dan konsideran dari lahirnya UU Otsus secara adil, bermartabat dan demokratis. Dengan dengan kata lain, apa yang disebut “menurut perakarsa dan asyrat rakyat Papua†itu benar – benar terwujud. Dengan dasar pemikiran tersebut, maka hak – hak dasar rakyat Papua dilindungi, diproteksi dan dijamin berdasarkan amanat dan pengakuan yang dimaksud berdasarkan UU Otsus Papua.
Musibah hukum pertama bagi UU Otsus Papua adalah tidak adanya regulasi aturan turunan menurut pasal – pasal tertentu yang diamanatkan agar teknis pelaksanaannya diatur secara khusus dan konsisten di Papua tidak pernah terwujud secara konsisten. Walapun ada yang telah dibuat, namum beberapa draff perdasus dan perdasi yang hingga saat ini belum pernah di bahas dan dihasilkan sebagai peraturan khsusu dan peraturan istimewa berdasarkan amanat pasal 29 UU Otsus tentang Peraturan Daerah Khusus, Peraturan Daerah Provinsi dan Keputusan Gubernur bagi Papua.
Musibah hukum berkutnya adalah proses pembentukan Perdasus dan Perdasi dirujuk ke pasal 22A UUD 1945 dan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan yang ukurannya harus dikeluarkan oleh lembaga negara atau legislatif. Hal ini menunjukkan di indikasi adanya keterlibatan negara dalam merumuskan UU Otsus sehingga DPRP dan pemerintah provinsi tidak ada ruang dalam proses legalisasi perdasus dan Perdasi.
Dibawah ini beberapa pasal yang terbukti tidak mampu merumuskan yaitu, Pada pasal 43 UU Otsus Papua dengan pernyataan sebagai berikut;
1. pemerintah provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak – hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku;
2. hak – hak masyarakat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan pada warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan serta
3. tentang pelaksaan atas hak ulayat dan penyelesaian perselisian oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten kota di Papua.
Pemerintah provinsi, Kabupaten kota di Papua diberikan kewenangan oleh Otsus Papua agar dapat memberikan pengakuan, memberikan penghormatan dan memproteksi hak – hak fundamental masyarakat adat Papua untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan kepemilikan atas tanah dengan cara sertifikasi tanah adat sehingga dapat mengurangi resiko klaim oleh pihak lain.
Data umum menunjukan bahwa pihak yang berikan kewenangan oleh hukum jutru mencari keuntungan dengan menerbitkan surat ijin tanpa mempertimbangkan status kekhususan yang seharusnya di rumuskan berdasarkan UU Otsus Papua. Hal itu kemudian sehingga masyarakat adat di Papua merasa di marjinalisasikan di negeri sendiri. Sesunggunya pemerintah memberikan kesempatan agar memberikan jaminan atas apa yang menjadi hak masyarakat adat secara kelompok maupun perorangan secara beradab.
Pada proses pelaksanaannya justru menimpang dari apa yang di tuliskan berdasarkan pasal dan ayat di bab XI tentang perlindungan hak – hak masyarakat adat. Kemudian pokok persoalan Otsus Papua sebagai hukum tertinggi di Papua berikutnya adalah keberpihakan hukum (afirmasi action) bagi rakyat Papua. Seperti yang diperaktekan dimanapun juga, sesungguhnya keberpihak kepada rakyat Papua harus dilaksanakan secara mutlak. Dengan demikian, langkah – langkah kongkrit upaya mewujudkan komitmen afirmatif memberikan kesempatan yang besar upaya perbaikan hidup yang nyata bagi rakyat Papua.
Berdasarkan negara hukum, jaminan penegakan HAM, demokratisasi Pancasila, keadilan bagi seluruh rakyat merupakan bentuk kehormatan yang lebih luas berdasarkan amandemen UUD 1945 dan instrumen – instrumen hukum international yang diratifikasi.
Tujuan utama penegakan dan perlindungan HAM yang bermartabat secara hukum telah melenceng dan menjadi pemicu adanya tuntutan hukum, HAM dan demokrasi hingga tuntutan politik di Papua. Konsideran UU Otsus di poin (b), bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi HAM, nilai – nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai – nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat. Penyelesaian dan penegakan HAM yang dimaksud kemudian diatur secara eksplisit pada pasal 45, 46 dan 47 UU Otsus. Dapat dilihat dari penjelasan umum bahwa pemberian Otsus Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan HAM, supremasi hukum, penghormatan terhadap martabat kemanusiaan, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat Papua.
Selain itu dijelaskan pula bahwa selama ini penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tidak menjamin penghormatan terhadap HAM sehingga lahirnya kesadaran baru bagi masyarakat Papua untuk memperjuangkan hak – hak dasar secara damai dan bermartabat oleh karena itu, maka Pemerintah berupaya mewujudkan cita – cita luhur melalui konstruksi hukum yang berpihak kepada rakyat Papua.
Politik hukum Otsus sebagai bentuk pengakuan secara konstitusional terhadap hak – hak dasar masyarakat Papua, menegakan supremasi hukum, meningkatkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Papua, keberpihakan (Affirmative Action) terhadap masyarakat hukum adat, memapukan (empowering) dan tuntutan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Konsideran dari UU Otsus Papua yang paling mendasar adalah persoalan pelanggaran HAM dan penyelesaian serta perlindungan HAM bagi rakyat Papua dan keinginan pembentukan KKR Papua ialah dasar daripada mekanisme pelurusan sejarah berdasarkan UU Otsus Papua dengan maksud agar membangun keyakinan dan kepercayaan rakyat Papua demi membangun kesatuan bangsa Indonesia.
Terlepas dari itu, mengingat UUD 1945 yang telah menegaskan “bahwa segala warga negara mendapatkan bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan oleh karenanya setiap warga negara berhak mendapatkan kedudukan yang sama di hadapan hukum dan memberikan perlindungan hukum terhadap HAM demi penegakan hak, harkat dan martabat kemanusiaan dari segala bentuk kejahatan dan diskriminasi. Dengan maksud agar setiap orang menikmati kebebasan dari penyiksaan, bebas dari perlakuan yang diskrimintaif, bebas dari isolasi, bebas dari rasa ketidaknyamanan.
Isu HAM Papua merupakan dasar diterbitkannya UU Otsus Papua, yakni terlihat dalam penjelasan umum UU Otsus Papua. Persoalannya kemudian semasa pelaksanaan Otsus pendekatan keamanan di wilayah ini masif hingga sekarang. Mengingat kesemua yang telah dibahas awal paragraf di atas, dengan pokok -pokok pemikiran yang mendorong lahirnya UU Otsus Papua, Roh dan niat baik, tulus dan cuci yang tertuang pada bab per bab, pasal per pasal dan ayat per ayat menjadi jalan menuju Papua yang damai, beradap dan adil secara hukum, HAM dan sosial politik adalah tujuan utama bagi semua pihak.
Dengan melihat berbagai persoalan yang telah berlalu maupun yang sedang berlangsung dan dugaan pelanggaran HAM mendatang, maka undang-undang mewajibkan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan pembentukan pengadilan HAM Had Hoc di Papua berdasarkan amanat pasal 45 ayat ( 1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pasal 64 telah diategaskan secara eksplisit bahwa dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan tugas pokok Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi serta Susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan pelaksanaan tugas dan pembiayaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Presiden setelah mendapatkan usulan dari Gubernur.
Dasar pemikiran munculnya gagasan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR ) di Papua adalah menyelidiki, menggalih dan menemukan faktar pelanggaran HAM berdasarkan pengakuan oleh pihak yang diduga melakukan kejahatan kemanusiaan, pengaduan dan laporan para korban dan saksi, melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, mencari kebenaran atas data fakta lapangan dan memberikan rekomendasi kepada presiden dengan tujuan permohonan pembentukan pengadilan HAM had hoc berdasarkan Kepres dan atau membrikan amnesti, melakukan rehablitasi demi mengembalikan harkat dan martabat sebagai manusia ciptaan Tuhan yang insan secara beradap, adil dan bermartabat.
Tujuan penyelesaian atas dugaan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM di Papua agar dapat memulihkan kembali hubungan antara Jakarta dan Papua sebagai roh kongkirit yang ditetapkan. Sedangkan konteks pembentukan pengadilan HAM di Papua adalah melakukan pemeriksaan fakta material dan menemukan fakta hukum, menuntut pertanggungjawaban para pihak berdasarkan UU pengandilan HAM di Papua. Jadi kerangkah pemikiran ditetapkan KKR berdasarkan pasal 46 ayat UU Otsus adalah pengungkapan kebenaran dan penghukuman para pelaku melalui jalur pengadilan HAM Had Hoc dan atau pengadilan HAM Papua. Amanat KKR dan Pembentukan Pengadilan HAM di Papua sesuai UU Otsus Papua merupakan satu bagian dari solusi kongkrit di Papua dan Papua barat dalam kerangka mempertahankan Papua tak terpisahkan dari NKRI, namun dengan tidak di wujudkannya UU Otsus Papua secara komprehensif, maka tuntutan kemerdekaan hingga sekarang sulit untuk dibentang oleh pemerintah RI.
Gagalnya pembentukan KKR Papua dalam rangka merumuskan dan menetapkan langkah – langkah kongkrit upaya rekonsiliasi demi melakukan klarifikasi sejarah Papua sebagai langka awal dimulainya pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan republik Indonesia merupakan kegagalan utama dalam mewujudkan cita – cita dan roh UU Otsus Papua. Seharusnya keinginan kuat negara dan tekat politik pemerintah berpihak kepada korban pelanggaran HAM masa selalu merupakan dasar dari isu pembangunan dan kesejahteraan bagi rakyat Papua yang harus diselesaikan secara tuntas.
Indikator masalah dalam pelaksanaan penegakan HAM berdasarkan UU Otsus tidak di jalankan, dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanngaran HAM, pembungkaman ruang demokrasi, penangkapan, penyiksaan, pemenjarahan, penembakan dan pembunuhan, ketidakadilan hukum, proses penanganan yang tidak berimbang terus mempengaruhi peradaban hidup manusia Papua. Aksi – aksi ini tidak hanya oleh satu kelompok tetapi banyak aktor termasuk TPN OPM, aparat negara baik TNI maupun Polri dan lainnya.
Konstruksi lahirnya UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua tawar menawar Papua merdeka. Otsus Papua bukan hasil kesepakatan bersama antara OPM dengan pemerintah RI seperti Otsus Ache yang lahir dari perjanjian (MoU) antara GAM dengan pemerintah RI yang disebut dengan nama Helsinki. Draf UU Otsus di buat oleh tim Asistensi bentukan Jakarta dan beberapa orang yang dianggap tidak ada perbedaan pandangan dengan pemerintah RI. Jadi kesimpulan semnatara dari hasil penelitian ini adalah UU Otsus di rancang dan disahkan sepihak oleh Jakarta dan itu adalah awal mula lahirnya ketidapercayaan bagi Papua.
Berbicara mengenai Otsus Papua, maka tidak sedikit problematika politik hukum dan pelaksaan di lapangan yang memberikan nilai untung rugi antara kesuksesan dan kegagalan dalam regulasinya berdasarkan amanat dan ruang pembentukan peraturan daerah khusus dan peraturan daerah provinsi di Papua. Tidak ada regulasi berdasarkan amanat UU Otsus. Berbicara mengenai politik hukum atas kebijakan negara dalam rangka membentuk status kekhususan bagi Papua , maka persoalan yang dapat dilahirkan dari UU Otsus sendiri ialah sebagai berikuat:
1. Kerangka dan konstruk hukum Otsus bukan merupakan hasil keputusan bersama oleh pemerintah RI dan perwakilan resmi pro Papua merdeka seperti selayaknya apa yang terjadi di Aceh;
2. Kegagalan Otsus Papua tidak terlepas dari peran dan intervensi pemerintah pusat. Hal ini dapat diketahui berdasarkan beberapan peraturan yang dihasilkan oleh pusat yang bertentangan dengan UU Otsus Papua. Peratruan pemerintah yang bertentangan dengan UU Otsus diantaranya Peraturan pemerintah ( PP) Nomor 77 tahun 2008 tentang larangan bendera Bintang Kejora dan bendera lain yang dianggap simbol separatis. Inpres Nomor 1 tahun 2003 tentang percepatan pelaksanaan UU No. 45 tahun 1999 tentang pemekaran provinsi Irian Jaya Barat, Tengah, Timur dan Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong. Inpres ini bertentangan dengan pasal 76 UU Otsus Papua yang menyebutkan bahwa “pemakaran Provinsi Papua menjadi Provinsi – Provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh – sungguh kesatuan sosial – budaya, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang. Intervensi pemerintah pusat dalam pelaksaan UU Otsus Papua telah melalaikan amanat UU Otsus Papua dan yang menjadi pertanyaan penulis adalah mengapa Inpres ini mengalahkan UU Otsus? Sedang berdasarkan Hierarki perundang – undangan inpres berada dibawah UU
3. Menurut Azmi Muttaqin, dalam sebuah analisis tentang Otsus Papua sebagai sebuah upaya merespon konflik dan tuntutan kemerdekaan Papua, mengemukakan beberapa kendala dalam implementasi Otsus Papua, yaitu:
a. Penerbitan No. 54 tahun 2004 tentang pembentukan MRP dan implementasinya baru dilaksanakan pada bulan November 2005. Seharusnya PP ini diterbitkan tahun 2002 atas usul draft PP awal tahun 2002 berdasarkan ketentuan UU Otsus bahwa PP tentang pembentukan lembaga MRP dilaksanakan 1 tahun setelah UU Otsus ini di sahkan menjadi undang – undang;
b. Minimnya aturan pelaksanaan berubah Perdasus dan Perdasi sesuai amanat UU Otsus sebagai instrumen regulasi dan operasionalisasi upaya mewujudkan cita – cita pembangunan yang berorientasi pada perlindungan dan penegakan hak – hak dasar masyarakat Papua. Hal ini dipertegas pada pasal 75 UU Otsus bahwa “ peraturan pelaksana yang dimaksud dalam UU Otsus Papua ditetapkan paling lambat dua (2) tahun sejak diundangkannya. Faktanya, Perdasus maupun perdasi hingga hari ini tak diwujudkan secara utuh.
c. Lemahnya konsistensi atas perlindungan dan penegakan HAM dan masifnya pelanggaran dipertanyakan. Penegakan HAM di Papua berindikasi sebagai upaya untuk mengelolah Papua sebagai wilayah konflik. Paling tidak Otsus Papua masih dipandang sebagai salah satu peluang strategis atau pintu masuk bagi penyelesaian pelanggaran HAM di Papua baik pada masa lampau maupun saat ini. Walaupun hal ini tidak menjadi alasan pembenaran yang diterima oleh berbagai pihak di Papua, namun UU Otsus berindikasi hanya sebuah kebijakan politik hukum yang menjadikan sebagai ajang kampanye.
d. Konflik pemekaran wilayah muncul akibat ketergesa-gesaan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengefektifkan fungsi pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan di wilayah Papua, namun demikian, kebijakan pemekaran sebagaimana dimaksud justru memicu terjadinya konflik mengingat terbitnya Inpres Nomor 1/2003 pada tanggal 27 Januari 2003 tentang percepatan pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 dalam rangka pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, yang dibentuk tanpa melibatkan MRP sebagai refresentatif kultural rakyat. Konflik yang terjadi baik akibat pemekaran wilayah maupun proses pergantian kekuasaan yang melibatkan Elit lokal di Papua menggagu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di beberapa daerah di Papua dan pada akhirnya mempengaruhi penerapan Otsus sebagaimana tersirat di dalam UU Otsus Papua yang menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan sangat tergantung sejauh mana tata pemerintahan yang baik ( Good Governance ) berjalan dengan efektif dan efisien dalam kerangka melayani kepentingan publik yang adil, demokratis, bermartabat berdasarkan keinginan dan prakarsa sendiri bagi masyakat Papua;
e. Secara objektif harus dilihat bahwa efektif pelaksanaan Otsus tidak hanya terkait dengan pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan berbagai komponen masyarakat Papua yang merupakan sasaran pelaksana kebijakan Otsus. Berbagai konflik ditingkat lokal serta berkembangnya praktek korupsi memperlihatkan bahwa persoalan Otsus memiliki kaitan erat dengan kapasitas lokal melakukan tindakan penyalagunaan kewenangan.
Dari sebab – sebab munculnya problem hukum dan pelaksanaan di lapangan di atas, dapat mngindikasi bahwa Otsus Papua telah Gagal sehingga isu dialog mulai gencar sejak lama. Dr.Neles Tebay, ketua Jaringan Damai Papua menggagas Dialog Jakarta Papua dengan menarik 4 akar masalah yang melatar belakangi gagalnya Otsus Papua, empat akar masalah tersebut adalah;
1. adanya kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta;
2. adanya dugaan pelanggaran HAM yang belum tuntas hingga pada masa pemberlakuan Otsus terhadap orang asli Papua;
3. adanya indikasi diskriminasi dan efek marjinalisasi terhadap rakyat Papua dan
4. kegagalan pembangunan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian bagi rakyat Papua.
Dilain sisi, dasar pemikiran bahwa pemerintah sedang mencurigai wacana itu yang nantinya akan melahirkan agenda refreedum Papua, jadi menurut pemerintah, kalau dialog itu berbau politik, maka tidak ada dialog dan akan digantikan dengan dialog komunikasi konstruktif.
Prinsip dan paradigma penduduk asli Papua dan pemerintah Indonesia sangat pradoks, suatu situasi yang membawah Rakyat Papua mempertanyakan makna Otsus dan status hukumnya sementara Indonesia memberikan Otsus Khusus, Inpres, PP, guncuran dana triliyunan rupiah dan lain – lain juga tak kunjung penyelesaian bagi Papua. Dari sisi hukum, penulis menolak kedua pradoks itu, kemudian berada pada posisi mana yang benar dan mana yang salah menurut hukum sehingga mencari mekanisme penyelesaian dengan pendekatan hukum berdasarkan asas kepastian,
Dari persoalan – persoalan yang dapat dikemukakan maupun yang tidak dapat dikemukakan, penulis dapat mengusul langkah – langkah konstruktif yang harus dilakukan oleh berbagai pihak baik di Jakarta maupun di Papua. Dasar pemikiran yang dimaksud muncul dari Otsus Papua perspektif Keadilan Bermartabat. Berbicara keadilan, pasti semua orang akan menginginkan akan hal itu, oleh sebab keadilan dibutuhkan oleh seluruh umat manusia tanpa memandang satatus sosial dan kedudukan…”
Terkait Otsus Papua perspektif keadilan Bermatabat akan dilanjutkan!.
I enjoy you because of every one of your hard work on this blog. My mom take interest in conducting investigations and it's really obvious why. Almost all notice all regarding the dynamic medium you produce helpful tips and tricks via your web blog and as
kyrie 8 shoes
I am also writing to make you be aware of of the fine discovery my friend's child encountered browsing your webblog. She learned several details, with the inclusion of how it is like to possess an excellent coaching mindset to get other people smoothly ful
golden goose hi star
There's noticeably a bundle to learn about this. I assume you made sure nice points in features also.
curry shoes
My wife and i were thrilled Peter could conclude his inquiry from the precious recommendations he gained from your own blog. It's not at all simplistic to just continually be giving for free things that a number of people might have been trying to sell.
fear of god
Thank you a lot for providing individuals with a very pleasant opportunity to check tips from this web site. It really is so kind and also stuffed with amusement for me personally and my office acquaintances to visit your site at minimum thrice weekly to r
a bathing ape
My spouse and i ended up being very fulfilled when Louis could finish off his preliminary research via the ideas he was given through your web pages. It is now and again perplexing to just be freely giving instructions that many many people may have been s
golden goose outlet
I want to express my appreciation to this writer just for bailing me out of this difficulty. After researching throughout the online world and finding techniques which were not pleasant, I assumed my life was gone. Living without the approaches to the prob
goyard
Thanks so much for providing individuals with such a splendid opportunity to read critical reviews from this site. It really is very brilliant and also stuffed with fun for me personally and my office mates to search the blog at a minimum three times weekl
golden goose high top sneakers
Youre so cool! I dont suppose Ive read anything like this before. So good to find somebody with some unique ideas on this subject. realy thanks for beginning this up. this website is something that is needed on the net, someone with slightly originality. h
kd shoes
I intended to post you the bit of note to thank you so much as before on the pretty things you've contributed above. It is really tremendously open-handed of people like you in giving without restraint exactly what a lot of people would've supplied as an e
bape hoodie
I have to point out my gratitude for your generosity for those people that really need assistance with in this matter. Your real dedication to passing the message all around had been pretty powerful and have specifically made folks like me to attain their
yeezy boost 350
I have to convey my respect for your kind-heartedness giving support to those individuals that have the need for help on the area. Your special dedication to passing the message across ended up being extremely interesting and have constantly permitted folk
Spot on with this write-up, I actually assume this website wants much more consideration. I抣l most likely be once more to learn rather more, thanks for that info.
I used to be very happy to search out this net-site.I wanted to thanks in your time for this excellent learn!! I positively having fun with every little bit of it and I have you bookmarked to check out new stuff you blog post.
I'm usually to blogging and i actually appreciate your content. The article has actually peaks my interest. I am going to bookmark your site and maintain checking for brand spanking new information.
Travis Scott Jordan
I抎 must check with you here. Which is not something I often do! I take pleasure in reading a post that may make people think. Also, thanks for permitting me to comment!
golden goose white sneakers
I and my buddies happened to be analyzing the great tricks from your site and unexpectedly developed an awful suspicion I had not thanked you for those techniques. The ladies happened to be certainly warmed to study all of them and have undoubtedly been ta
kd 15
WONDERFUL Post.thanks for share..more wait .. ?
a bathing ape
That is the correct blog for anyone who desires to seek out out about this topic. You notice a lot its nearly hard to argue with you (not that I actually would want匟aHa). You definitely put a new spin on a topic thats been written about for years. Great st
ggdb outlet
Would you be considering exchanging hyperlinks?
jordan 11
I抎 should examine with you here. Which isn't one thing I normally do! I get pleasure from studying a publish that will make folks think. Additionally, thanks for allowing me to remark!
yeezy
very good submit, i definitely love this web site, carry on it
This is the precise blog for anyone who wants to find out about this topic. You realize a lot its almost exhausting to argue with you (not that I truly would want匟aHa). You undoubtedly put a new spin on a subject thats been written about for years. Nice st
prednisolone order omnacortil price buy prednisolone 40mg without prescription
프라그마틱 슬롯
프라그마틱 게임은 iGaming 업계의 리더로, 모바일 중심의 혁신적이고 표준화된 콘텐츠를 전 세계 고객에게 제공합니다.
프라그마틱 무료
프라그마틱에 대한 글 읽는 것이 정말 즐거웠어요! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 공유하고 있어요. 함께 발전하며 더 많은 지식을 쌓아가요!
https://p2w-club.com/
프라그마틱 플레이
프라그마틱 게임은 선도적인 iGaming 콘텐츠 제공 업체로, 슬롯, 라이브 카지노, 빙고 등의 제품을 통해 고객에게 최고의 엔터테인먼트를 제공합니다. 우리는 20개 이상의 관할 지역에서 라이센스를 소지하고 있습니다.
pragmatic-game.net
프라그마틱의 라이브 카지노는 정말 현장감 넘치게 즐길 수 있는데, 여
프라그마틷
iGaming 업계의 주역, 프라그마틱 게임은 모바일 중심의 혁신적이고 표준화된 콘텐츠를 제공하는 선도적인 제공 업체입니다.
에그벳
프라그마틱 관련 글 읽는 것이 즐거웠어요! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱에 대한 정보를 공유하고 있어요. 함께 교류하며 더 많은 지식을 얻어봐요!
https://www.anomaxx.com
https://www.vantaihoa
프라그마틱플레이
프라그마틱의 라이브 카지노는 정말 현장감 넘치게 즐길 수 있는데, 여기서 더 많은 정보를 얻을 수 있어 좋아요!
프라그마틱 슬롯
프라그마틱 슬롯에 대한 글 정말 잘 읽었어요! 더불어, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 얻을 수 있어요. 함께 교류하며 더 많은 지식을 얻어보세요!
https://wtsnzp.com/
http://ivermectininstock.com
프라그마틱 게임
프라그마틱에 대한 내용이 정말 유익했어요! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 찾아보실 수 있어요. 함께 지식을 공유해보세요!
프라그마틱 무료
프라그마틱 관련 내용 감사합니다! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱에 대한 유용한 정보를 공유하고 있어요. 함께 서로 이야기하며 더 많은 지식을 쌓아가요!
https://agenbet88score.com/
ht
프라그마틱플레이
iGaming 분야에서 선도적인 최신 프라그마틱 게임은 표준화된 콘텐츠를 제공하며 슬롯, 라이브 카지노, 빙고 등을 통해 뛰어난 엔터테인먼트를 선사합니다.
프라그마틱플레이
프라그마틱 슬롯에 대한 이해가 높아지네요! 제 사이트에서도 유용한 프라그마틱 정보를 찾아볼 수 있어요. 함께 공유하고 발전해봐요!
https://wtsnzp.com/
https://xianguoz
digiyumi.com
사실 그 당시 많은 사상 학파가 생겨났고 성리학도 그 중 하나에 불과했습니다.
프라그마틱 플레이
혁신적이고 표준화된 모바일 중심의 콘텐츠를 제공하는 프라그마틱 게임은 iGaming 업계의 선도적인 제공 업체입니다.
프라그마틱 슬롯 무료
프라그마틱의 무료 게임 옵션은 정말로 흥미진진한데요. 어떤 무료 게임을 추천하시나요?
https://s9winmy.com/
https://sportsford.com/
https://okgasda.wee
프라그마틱 슬롯
프라그마틱과 관련된 내용 감사합니다! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱에 대한 정보를 찾아보실 수 있어요. 서로 이야기 공유하며 더 많은 지식을 얻어가요!
프라그마틷
프라그마틱의 게임은 높은 퀄리티와 흥미진진한 스토리로 항상 눈길을 끌어요. 이번에 어떤 게임을 즐겼나요?
http://customercaresupportnumber.com/
https://dwqewqe
프라그마틱슬롯
프라그마틱플레이의 풍부한 슬롯 포트폴리오를 탐험하세요.
프라그마틱 플레이
프라그마틱에 대한 내용이 정말 유익했어요! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 찾아보실 수 있어요. 함께 지식을 공유해보세요!
https://www.2ec81l3ugq.site
https://www.hz-wallpaper.com
https://www.rubiconfc.com
프라그마틱은 국내외에서 큰 사랑을 받고 있는데, 여기서 그 이유를 알 수 있어 좋아요!
프라그마틱 플레이
프라그마틱 관련 정보 감사합니다! 제 사이트에서도 유용한 정보를 공유하고 있어요. 함께 소통하면서 발전하는 모습 기대합니다!
https://www.gocopernicus.com
https://www.capshopjapan.site
https://www.citizende
선도적인 iGaming 콘텐츠 제공 업체인 최신 프라그마틱 게임은 혁신적이고 표준화된 콘텐츠를 통해 슬롯, 라이브 카지노, 빙고 등 다양한 제품을 고객에게 제공합니다.
프라그마틱 게임
프라그마틱 슬롯에 대한 정보가 정말 유용했어요! 더불어, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 새로운 내용을 찾아보세요. 함께 지식을 나누면 좋겠어요!
https://www.zeovitusa.
프라그마틱
프라그마틱 게임은 iGaming 산업에서 선도적인 콘텐츠 제공 업체로, 슬롯, 라이브 카지노, 빙고 등의 제품에서 최고의 엔터테인먼트를 제공합니다. 우리는 모바일, 데스크톱에서 33개 언어와 화폐를 지원합니다.
프라그마틱플레이
프라그마틱에 대한 글 읽는 것이 정말 즐거웠어요! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 공유하고 있어요. 함께 발전하며 더 많은 지식을 쌓아가요
프라그마틱이 제공하는 슬롯으로 풍부한 경험을 즐기세요.
프라그마틱 슬롯 무료 체험
프라그마틱 슬롯에 대한 글 정말 잘 읽었어요! 더불어, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 얻을 수 있어요. 함께 교류하며 더 많은 지식을 얻어보세요!
http://albuterolsulfate.site
https://www.jxbodun.c
프라그마틱 플레이
iGaming 업계의 주역, 프라그마틱 게임은 모바일 중심의 혁신적이고 표준화된 콘텐츠를 제공하는 선도적인 제공 업체입니다.
프라그마틱
프라그마틱과 관련된 내용 감사합니다! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱에 대한 정보를 찾아보실 수 있어요. 서로 이야기 공유하며 더 많은 지식을 얻어가요!
https://btob-business.com/
http://viagracialis
혁신적이고 표준화된 iGaming 콘텐츠를 제공하는 최신 프라그마틱 게임은 슬롯, 라이브 카지노, 빙고 등 다양한 제품을 통해 고객에게 다양한 경험을 제공합니다.
프라그마틱 게임
프라그마틱 슬롯에 대한 정보가 정말 도움이 되었어요! 더불어, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 내용을 찾아보세요. 함께 이야기 나누면서 더 많은 지식을 얻어가요!
https://www.r
play great poker online free roulette no deposit casino
프라그마틱플레이
현재 프라그마틱 게임은 iGaming에서 혁신적이고 표준화된 엔터테인먼트 콘텐츠를 제공하는 주요 제공 업체 중 하나입니다.
프라그마틱슬롯
프라그마틱 슬롯에 대한 내용이 정말 도움이 되었어요! 더불어, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 찾아보실 수 있어요. 함께 지식을 공유해보세요!
http://augmentin875.site
http://bupropionx
프라그마틱 슬롯을 무료로 즐기면서 특별한 순간을 만들어보세요.
www.pragmatic-game.net
프라그마틱은 늘 새로운 기술과 아이디어를 도입하죠. 이번에 어떤 혁신이 있었는지 알려주세요!
http://sugardaddydating.site
https://sportsford.com/
http://lis
프라그마틱 플레이의 슬롯 포트폴리오는 250개 이상의 게임으로 구성되어 있으며, 33개 언어와 다양한 화폐를 통해 전 세계 시장에 제공됩니다.
프라그마틱 슬롯 무료 체험
프라그마틱의 게임은 항상 최고 수준의 퀄리티를 유지하고 있어요. 이번에도 그런 훌륭한 게임을 만났나요?
https://www.plus-toto.com
http:/
프라그마틱 슬롯을 무료로 즐기면서 특별한 순간을 만들어보세요.
프라그마틱 슬롯
프라그마틱 슬롯에 대한 설명 정말 감사합니다! 더불어, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 내용을 찾아보세요. 함께 발전하며 더 많은 지식을 얻어가요!
http://amoxicillin875.site
http://walidhatabapro.online
https://www.rachita
프라그마틱 게임은 선도적인 iGaming 콘텐츠 제공 업체입니다. 모바일 중심 다양한 포트폴리오와 고품질 엔터테인먼트를 자랑합니다.
프라그마틱 플레이
프라그마틱 슬롯에 대한 이해가 높아지네요! 제 사이트에서도 유용한 프라그마틱 정보를 찾아볼 수 있어요. 함께 공유하고 발전해봐요!
http://investigoinfi.site
https://www.rmchorseshoera
프라그마틱의 게임은 높은 퀄리티와 흥미진진한 스토리로 항상 눈길을 끌어요. 이번에 어떤 게임을 즐겼나요?
프라그마틱 슬롯 무료
프라그마틱 슬롯에 대한 설명 정말 감사합니다! 더불어, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 내용을 찾아보세요. 함께 발전하며 더 많은 지식을 얻어가요!
https://www.lasix40mg.site
https://
Uvffot
order aralen 250mg generic aralen 250mg ca cheap aralen 250mg
프라그마틱은 국내외에서 큰 사랑을 받고 있는데, 여기서 그 이유를 알 수 있어 좋아요!
프라그마틱 무료
프라그마틱 슬롯에 대한 내용이 정말 도움이 되었어요! 더불어, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 찾아보세요. 함께 서로 이야기하며 더 많은 지식을 쌓아가요!
https://www.karaaslannakliyat.com
h
소닉슬롯
sm-casino1.com
Xu Pengju는 "당신은 나를 139 번 채찍질했습니다. "라고 말했습니다.
프라그마틱 무료
프라그마틱 슬롯에 대한 글 정말 잘 읽었어요! 더불어, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 얻을 수 있어요. 함께 교류하며 더 많은 지식을 얻어보세요!
PG 소프트
프라그마틱에 대한 글 읽는 것이 정말 즐거웠어요! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 공유하고 있어요. 함께 발전하며 더 많은 지식을 쌓아가요!
https://www.ormtawindsor.c
프라그마틱 슬롯은 엄선된 테마와 뛰어난 디자인으로 놀라운 시각적 경험을 제공합니다.
www.pragmatic-game.com
프라그마틱에 대한 글 읽는 것이 흥미로웠어요! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 제공하고 있어요. 함께 발전하며 지식을 나눠봐요!
https://okgasda.wee
프라그마틱 플레이의 흥미진진한 세계로 초대합니다.
프라그마틱 슬롯
프라그마틱의 게임은 높은 퀄리티와 흥미진진한 스토리로 항상 눈길을 끌어요. 이번에 어떤 게임을 즐겼나요?
https://www.mihiroseiki.com
https://nawoori.net/hot/
https://www.buyviagraonline.site
프라그마틱 게임은 현재 iGaming에서 혁신적이고 표준화된 콘텐츠를 제공하는 주요 업체 중 하나입니다.
프라그마틱 게임
프라그마틱에 대한 글 읽는 것이 흥미로웠어요! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 제공하고 있어요. 함께 발전하며 지식을 나눠봐요!
https://www.genericsingulair.site
https://www.ukkosmaine.c
프라그마틱 무료
최신 프라그마틱 게임은 iGaming 분야에서 혁신적이고 표준화된 콘텐츠를 제공하는 선도적인 업체입니다.
www.pragmatic-game.net
프라그마틱의 게임을 플레이하면 항상 긴장감 넘치고 즐거운 시간을 보낼 수 있어 좋아요. 여기서 더 많은 이야기를 들려주세요!
https://cgsgold.com/hot
프라그마틱 슬롯에 대한 설명 감사합니다! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 얻을 수 있어요. 함께 이야기 나누면서 더 많은 지식을 얻어가요!
프라그마틱 슬롯 무료
프라그마틱 슬롯에 대한 글 정말 잘 읽었어요! 더불어, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 얻을 수 있어요. 함께 교류하며 더 많은 지식을 얻어보세요!
htt
프라그마틱 플레이는 250개 이상의 게임으로 다양한 테마의 슬롯 포트폴리오를 구성하며, 33개 언어와 다양한 화폐를 지원합니다.
pragmatic-game.net
프라그마틱은 국내외에서 큰 사랑을 받고 있는데, 여기서 그 이유를 알 수 있어 좋아요!
https://www.12315cm.cn/
https://ww
tvlore.com
이때 Zhu Houzhao는 날카로운 칼을 들고 학생들에게 둘러싸여있었습니다!
프라그마틱 플레이
프라그마틱 게임은 iGaming에서 선도적인 콘텐츠 제공 업체로, 높은 품질의 엔터테인먼트와 모바일 중심의 다양한 포트폴리오로 주목받고 있습니다.
프라그마틱 홈페이지
프라그마틱 관련 내용 정말 재미있게 읽었어요! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 공유하고 있어요. 함께 교류하며 더 많은 지식을 쌓아가요!
https://www.12315amb.cn/
프라그마틱 슬롯에 대한 내용이 정말 도움이 되었어요! 더불어, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 찾아보실 수 있어요. 함께 지식을 공유해보세요!
프라그마틱 슬롯 무료 체험
프라그마틱과 관련된 내용 감사합니다! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱에 대한 정보를 찾아보실 수 있어요. 서로 이야기 공유하며 더 많은 지식을 얻어가요!
프라그마틱 슬롯을 무료로 즐겨보며 행운을 시험해보세요.
프라그마틱슬롯
프라그마틱에 대한 내용이 정말 유익했어요! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 찾아보실 수 있어요. 함께 지식을 공유해보세요!
https://maigouqimiao.com/link/
https://www.hh12315.cn/
https://www.12315hc.cn/
프라그마틱 게임은 iGaming에서 선도적인 콘텐츠 제공 업체로 꼽힙니다. 다양한 제품과 뛰어난 엔터테인먼트 경험을 제공합니다.
프라그마틷
프라그마틱과 관련된 내용 감사합니다! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱에 대한 정보를 찾아보실 수 있어요. 서로 이야기 공유하며 더 많은 지식을 얻어가요!
https://www.site-rapido.com
https://www.1231
iGaming 분야에서 선도적인 최신 프라그마틱 게임은 표준화된 콘텐츠를 제공하며 슬롯, 라이브 카지노, 빙고 등을 통해 뛰어난 엔터테인먼트를 선사합니다.
프라그마틱 홈페이지
프라그마틱에 대한 글 읽는 것이 정말 즐거웠어요! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 공유하고 있어요. 함께 발전하며 더 많은 지식을 쌓아가요!
https://www.12315lc.cn/
프라그마틱 플레이
프라그마틱 게임은 iGaming 분야에서 독창적이고 표준화된 콘텐츠를 선보이는 선도적인 제공 업체입니다.
www.pragmatic-game.net
프라그마틱에 대한 글 읽는 것이 정말 재미있었어요! 또한, 제 사이트에서도 프라그마틱과 관련된 정보를 공유하고 있어요. 함께 발전하며 더 많은 지식을 쌓아가요!
htt
에그슬롯
qiyezp.com
하지만 입문용 식도락가인 그는 그저 한 입 가득 수프의 느낌을 즐긴다.
PBN sites
We shall establish a structure of private blog network sites!
Benefits of our PBN network:
We execute everything so google doesn't comprehend THAT this A privately-owned blog network!!!
1- We acquire web domains from disti
Share This Article