pasang iklan

Indonesia Kecam Rencana Aneksasi Israel

JAGAPAPUA.COM - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menetapkan 1 Juli sebagai tanggal untuk mencaplok bagian-bagian Tepi Barat daerah Palestina. Meski demikian, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet menegaskan bahwa rencana tersebut adalah rencana ilegal.

Bachelet menyatakan bahwa langkah tersebut tidak hanya akan merusak upaya-upaya perdamaian secara serius, tetapi juga dapat memperkuat, melanggengkan dan semakin meningkatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serius, yang telah menjadi ciri khas konflik selama beberapa dekade.

Bahkan efek dari tindakan tersebut akan membuat orang-orang Palestina yang tinggal di zona tersebut mengalami kesulitan yang lebih besar dalam mengakses lahan pertanian dan layanan-layanan penting seperti pendidikan dan kesehatan.

Sikap akan melakukan aneksasi tersebut akan semakin memperlemah agenda negosiasi sehingga memperkeruh suasana dan merusak perdamaian secara permanen di kawasan tersebut.

Sebagaimana diketahui, langkah aneksasi tersebut merupakan bagian dari rencana "Kesepakatan Abad Ini" yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang diumumkan pada 28 Januari lalu.

Mengenai hal ini, kementerian luar negeri Republik Indonesia menyampaikan beberapa pernyataan sikap, diantaranya;

1. Indonesia mengecam keras dan menolak rencana Aneksasi  wilayah Palestina di Tepi Barat oleh Israel;

2. Rencana tersebut illegal dan bertentangan dengan berbagai resolusi PBB dan hukum internasional.

3. Rencana tersebut juga mengancam stabilitas dan keamanan kawasan serta semakin menjauhkan penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara.

4. Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk menolak rencana tersebut.

 

 

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery