pasang iklan

Ini Sikap Pemprov Papua Barat Soal Sengketa Kampung di MK

PAPUA BARAT, JAGAPAPUA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Pj Gubernur, Ali Baham Temongmere menghadiri sidang Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 29 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Selasa (5/3/2024).

Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, sebagai provinsi induk dari Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan sebelum menjadi bagian dari Provinsi Papua Bara Daya. Terhadap perkara ini, Ali menyatakan, pihaknya menyerahkan persoalan sengketa Kampung Botain tersebut ke Pemprov Papua Barat Daya.

“Kami persilakan dari pemerintah pusat Kementerian Dalam Negeri, tentunya kalau kami sendiri sudah ada di kewenangannya wilayah Papua Barat Daya, maka selanjutnya yang kemudian berwenang untuk menyampaikan data tentang Kampung Botain ini,” ujar Ali Baham yang hadir secara daring, dikutip dari laman resmi MKRI.

Di sidang ini, kata Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan sikap Pemprov Papua Barat yang tidak merespons cepat jalannya perkara ini. Pasalnya, Pemprov Papua Barat belum memberikan keterangan lengkap secara tertulis ke Mahkamah, sedangkan pemberitahuan jadwal sidang sudah diinformasikan beberapa hari sebelumnya.

“Pemberitahuan sudah lama ini, sudah beberapa hari sebelumnya. Kenapa Bapak tidak tugaskan kuasa hukum atau Bapak sendiri datang ke Jakarta? Kan bisa menunjuk kuasa hukum seperti Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Sorong, dan Bupati Sorong Selatan,” kata Suhartoyo.

Dia mempersilakan pihak-pihak yang ingin mengajukan saksi atau ahli tambahan ke Mahkamah secara tertulis dengan digabung dengan kesimpulan sidang paling lambat Jumat, 15 Maret 2024 pukul 10.00 WIB. Menurutnya, keterangan saksi atau ahli akan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim MK.

“Di situ bisa dinarasikan semua hasil-hasil persidangan termasuk kalau ada hal-hal baru yang disampaikan, termasuk juga kalau ada yang akan memperkuat dengan keterangan ahli atau saksi dilampirkan sekalian agar kamis bisa mengambil putusan berdasarkan kesimpulan itu juga karena kesimpulan rangkaian dari fakta-fakta meskipun tidak wajib juga, karena idealnya kesimpulan itu ada,” sambungnya.

Seperti diketahui, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dan Ketua DPRD Sorong Selatan Martinus Maga, mengajukan pengujian Lampiran I Huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (UU PBD) ke MK.

Para Pemohon melalui kuasa hukum Jamses E. Sihaloho mendalilkan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ia menyebutkan ketentuan pasal-pasal pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tersebut tidak sesuai dengan fakta secara historis, yuridis, dan geografis yang telah ada sebelumnya.

Oleh sebab itu, selaku kepala daerah dan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Pemohon merasa dirugikan hak dan kewenangan konstitusionalnya. Atas permohonan ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Lampiran I huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain UU PBD inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang memasukkan Kampung Botain yang merupakan Kampung dari Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan ke dalam Distrik Botain Kabupaten Sorong. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (62)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery