pasang iklan

Pemkab Sorsel Serahkan SK Pengakuan Hak Masyarakat Adat

SORSEL, JAGAPAPUA.COMSebanyak tujuh kelompok marga, sub suku dan persekutuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan tentang Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.

Penyerahaan SK penetapan pengakuan hak masyarakat adat dilakukan bersamaan dengan peluncuran dan peresmian Sekretariat Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan, berlokasi di Kampung Ani Sesna, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Diketahui terdapat 42 kelompok sub suku dan ratusan marga dari masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan yang didaftarkan dan diakui keberadaanya melalui Perda 3/2022.

“Saya mewakili bupati menyerahkan surat keputusan bupati Sorong Selatan tentang pengakuan perlindungan dan penghormatan hak masyarakat hukum adat dan wilayah adat pada hari ini secara resmi,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Dance Nauw, dikutip Kamis (18/7/2024).

Keputusan ini pertama kali diputuskan dan ditetapkan oleh Bupati Sorong Selatan. Pada Juni 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sorong Selatan.

Di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, masyarakat empat subsuku di daerah itu menerima pengakuan hak pengelolaan hutan di wilayah adat mereka seluas 40,282 hektar. Hal ini menjadi salah satu poin realisasi usai Pemkab Sorsel mengeluarkan surat keputusan bupati bagi empat subsuku ini.

Penerbitan SK Bupati tersebut diapresiasi oleh pemimpin masyarakat adat sub suku Afsya, Yulian Kareth. Menurutnya, surat keputusan ini dapat memberikan kekuatan dalam mengelola dan mengamankan tanah dan hutan adat.

Pasalnya, pada Juni 2023, Sub Suku Afsya yang berdiam di Kampung Bariat dan Konda, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, menyampaikan surat permohonan penetapan pengakuan hak masyarakat adat kepada Wakil Bupati Sorong Selatan dan Panitia Masyarakat Hukum Adat, serta dokumen persyaratan pengakuan hak masyarakat adat dan wilayah adat, antara lain sejarah keberadaan masyarakat adat dan penguasaan wilayah adat disertai lampiran peta wilayah adat, peraturan dan hukum adat, harta dan benda adat, dan sebagainya.

Selain pengakuan melalui adanya SK ini, diharapkan negara harus menjamin masyarakat adat akan tetap aman dan hidup berdaulat di atas tanah adat. Tak hanya itu, kesempatan ini memberikan jembatan baru bagi perjuangan masyarakat adat Afsya untuk mengamankan, mempertahankan dan mendapatkan kembali hak atas tanah dan hutan adat, yang menjadi sasaran investasi industri minyak kelapa sawit dan bisnis karbon yang baru. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (32)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery