pasang iklan

Willem : Kejagung Selalu Gagal Bawa Kasus HAM ke Pengadilan

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM -  Anggota DPR RI Dari Partai Demokrat Willem Wandik mempertanyakan sikap dan komitmen Presiden Joko Widodo yang telah berkomitmen akam menuntaskan sejumlah permasalahan HAM berat di Papua dalam pemerintahan periode keduanya ini. Penegasan itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja pertama kalinya ke Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, pada Minggu, 27 Oktober 2019.

Komitmen Presiden tersebut nyatanya tidak membuahkan hasil khususnya bagi masyarakat Papua. Tepat hari jumat tanggal 20 Maret 2020, masyarakat Paniai hanya bisa mengenang duka para korban pelanggaran HAM tanpa solusi dari pemerintah karena berkas yang diajukan dikembalikan oleh Kejagung. Kabar inilah yang mendapatkan tanggapan kritis dari sejumlah Pihak termasuk Anggota DPR RI Fraksi Demokrat dapil Papua, Willem wandik.

Kepada jagapapua.com ia menyampaikan kekecewaanya, namun menurutnya tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali mengunakan pendekatan konstitusi Republik Indonesia sebagai negara “Rechtaat”.

“Karena itu saya sebagai anggota parlemen RI dan Anggota Forum Komunikasi MPR RI dari tanah Papua mencoba memberikan catatan kepada pemerhati HAM tanah papua dan Komnas HAM RI, bahwa sejak reformasi, kejaksaan Agung tidak pernah berhasil membawa kasus Pelanggaran HAM dihadapan pengadilan di Indonesia. Padahal, negara ini menganut asas "Rechtaat" yang artinya negara hukum. Jika berpedoman pada prinsip negara hukum, dan keluarga korban dapat memperoleh kepastian hukum, maka seharusnya Jaksa Agung meneruskan hasil penyidikan Perkara Pidana Pelanggaran HAM dan menyerahkan kepada Mahkamah Agung sebagai Hakim atau "Wakil Tuhan Dimuka Bumi" untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Dalil Jaksa Agung yang menyebutkan tidak terpenuhinya persyaratan formil dan materil tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yustisi, karena keputusan itu tidak di uji di pengadilan. Atas keputusan Jaksa Agung yang telah melukai rasa keadilan korban penembakan di Paniai, maka delegasi human rights di tanah Papua harus mengajukan gugatan pra peradilan di Mahkamah Agung untuk meminta hakim mengadili putusan Kejaksaan Agung yang dinilai sangat tidak tepat.” Papar Willem Wandik kepada media jagapapua.com

Sementara itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Maret 2020 bahwa berkas penyelidikan tersebut belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat  suatu peristiwa untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat, baik pada syarat-syarat formiil maupun pada syarat-syarat materil.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery