pasang iklan

Jokowi Divonis Langgar Hukum Blokir Internet di Papua

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, dan Elsam beberapa waktu lalu mengajukan gugatan atas adanya tindakan pemblokiran akses internet di Papua.

Pemblokiran layanan data internet tersebut terjadi di 29 kota/kabupaten di Provinsi Papua dan 13 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat pada pertengahan Agustus 2019.

Rudiantara yang waktu itu menjabat sebagai Menkominfo menguatarakan bahwa pemblokiran layanan data internet dilakukan guna membatasi penyebaran hoax yang pada waktu itu terjadi kerusuhan di Papua. Rudiantara menyampaikan bahwa situasi dilapangan tidak “semengerikan” di pemberitaan.

Akhirnya, hasil putusan di Jakarta, Hakim PTUN akhirnya menetapkan bahwa Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika dianggap telah melanggar hukum.

"Terkait tindakan pemerintah, tergugat satu dan tergugat dua dianyatakan perbuatan melanggar hukum," kata Hakim PTUN pada Rabu (3/6).

Atas tindakan tersebut, tergugat I dan tergugat II diwajibkan untuk meminta maaf di tiga media cetak nasional. Selain tergugat juga wajib membayar biaya sebesar Rp.457.000. 

Tonton juga rapat Filep dengan Kominfo agar internet tak lagi di blokir: https://www.youtube.com/watch?v=9apiaahFpx0

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery