pasang iklan

Soal KKP Papua Disebut Ancaman Baru Hingga Wacana Revisi UU HAM

JAGAPAPUA.COM - Situasi keamanan di Papua belakangan memunculkan pembahasan mengenai Kelompok Kriminal Politik (KKP), selain Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Hal ini disampaikan oleh Kaops Damai Cartenz Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., saat Podcast bersama Polri TV di Divhumas Polri, Kamis (17/7/2025).

Brigjen Faizal menyampaikan bahwa karakter KKP berbeda dengan KKB. Ia menyebut, ancaman KKB nyata dalam bentuk kekerasan, tetapi KKP menyerang dari sisi ideologi dan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda Papua. Menurutnya, hal ini justru lebih berbahaya dalam jangka panjang karena dilakukan melalui proses kaderisasi, agitasi intelektual, dan pembentukan narasi tandingan terhadap negara.

I menyebut, isu-isu sensitif kerap dieksploitasi untuk membangun sentimen anti-pemerintah. Mulai dari isu rasisme, pelanggaran HAM, hingga penolakan terhadap program-program strategis pemerintah seperti ketahanan pangan, makan bergizi gratis, dan pemekaran daerah otonomi baru, semuanya disulap menjadi bahan bakar agitasi dan propaganda.

“Kami mencatat bahwa banyak disinformasi dan narasi provokatif beredar di media sosial yang menyebut program-program pemerintah sebagai bentuk penjajahan baru. Padahal, program tersebut bertujuan menyejahterakan masyarakat Papua,” kata Brigjen Faizal.

Oleh sebab itu, Brigjen Faizal menekankan bahwa ancaman ganda KKB dan KKP harus ditangani dengan cermat diantaranya menggunakan pendekatan hukum dan kultural.

“Banyak warga yang secara adat merasa berkewajiban membantu saudaranya di KKB atau KKP, meskipun tidak mendukung secara ideologis. Di sinilah kami melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis. Pelaku utama tetap kami proses hukum, tetapi terhadap simpatisan, pendekatan antropologis menjadi kunci,” tegasnya.

Persoalan KKP ini juga mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, yang menilai KKP menjadi ancaman baru yang harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Indonesia. Ia menyebut, KKP menyusup melalui jalur intelektual, propaganda digital, dan narasi ideologis yang menyasar kesadaran kaum generasi muda Papua.

"Ini menjadikan mereka lebih berbahaya dalam jangka panjang karena mampu membentuk opini publik dan simpati terhadap gerakan separatis secara sistematis dan tersembunyi," kata Dave kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

“Penanganan terhadap KKP tidak bisa hanya mengandalkan operasi keamanan. Tetapi harus melibatkan strategi kontra-propaganda, penguatan literasi digital, pendidikan kebangsaan, serta pembangunan sosial-ekonomi yang inklusif," ucapnya lagi.

Sementara itu, saat ini pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mulai mempersiapkan keperluan terkait revisi terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Menteri HAM, Natalius Pigai mengatakan, saat ini penyusunan batang tubuh revisi UU tersebut sudah mencapai sekitar 60 persen.

“Undang-undang ini sangat penting karena akan melandasi hajat hidup bangsa Indonesia, khususnya dalam bidang hak-hak yang bersifat mendasar dan universal. Oleh karena itu, meskipun pembahasan revisi ini baru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang lima tahunan, kami sudah memulai penyusunan bahan dasarnya,” ujarnya dalam Kick Off Revisi UU 39 Tahun 1999 tentang HAM di Kantor Kementerian HAM, dikutip dari Hukumonline, Kamis (10/7).

Pada Kamis, 10 Juli 2025 Natalius Pigai menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas rencana Revisi UU tersebut. Berdasarkan keterangan menteri HAM, revisi UU HAM akan memuat beberapa hal antara lain penguatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), memperluas cakupan “pelanggar HAM” tidak hanya terbatas pada aktor negara melainkan juga korporasi dan individu, serta wacana untuk menggabungkan beberapa lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menjadi satu lembaga tunggal.

Lebih lanjut, Pigai menyampaikan bahwa Revisi UU HAM ini juga akan menjadi landasan awal bagi penyesuaian regulasi lainnya, termasuk kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery