pasang iklan

Ishak Mansawan Pertanyakan Vonis Kasus Rasisme di Surabaya

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Salah seorang tokoh pemuda Papua asal kabupaten Manokwari Ishak Mansawan, SH mempertanyakan ketidakadilan hukum atas kasus ujaran kebencian rasisme oleh terdakwa Mak Susi di asrama mahasiswa Papua pada Agustus lalu, di Surabaya, Jawa Timur.

Untuk diketahui bahwa Mak Susi telah divonis 7 bulan penjara. Kasus rasisme yang sama dilakukan oleh terdakwa Syamsul Arifin, namun juga divonis 5 bulan penjara.

Sementara mahasiswa Papua di Kalimantan, Jakarta dan daerah lainnya yang memprotes adanya ujaran rasisme di Surabaya, pasca Agustus 2019 lalu, namun justru mahasiswa OAP harus ditahan dengan hukuman yang lebih berat.

Hukuman itu bukan saja atas ujaran rasisme, tetapi mahasiswa divonis karena makar. Menurut Mansawan, harusnya ada kepastian hukum di negara ini, bukan saja vonis hukum yang rendah kepada non Papua, melainkan hukum yang adil juga wajib berlaku kepada orang asli Papua, terutama korban mahasiswa Papua.

"Yang duluan mengeluarkan kata rasisme siapa, apakah mahasiswa Papua atau siapa. Herannya, masa yang bersalah divonis ringan. Keadilan hukum ada dimana?" tanya Mansawan, 11 Juni 2020.

Ditegaskan Mansawan bahwa seharusnya negara adil kepada semua warganya. Bukan saja memberatkan hukum kepada rakyat Papua atau mahasiswa Papua yang dituduh makar, namun meringankan hukuman kepada non Papua yang secara jelas mengeluarkan kata rasisme pertama kali di Surabaya dan menyakiti hati rakyat Papua.

Oleh sebab itu, Mansawan berharap agar semua mahasiswa Papua di seluruh penjuru tanah air untuk tidak didiskriminasi. (WRP)

Baca juga: https://jagapapua.com/article/detail/3070/kampanye-blacklivematter-hingga-papuanlivematter-makin-marak

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery