pasang iklan

Penambang Emas Ilegal di Pegaf di Ringkus Polda Papua Barat

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Empat orang tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) berhasil dibekuk oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat, 1 Juni 2020 lalu.

"Enam orang tersangka tetapi empat tersangka diantaranya sudah ditangkap, masing-masing berinisial AG, AP, AM, dan RS" kata Kapolda Papua Barat melalui Kepala Direskrimsus Polda Papua Barat AKBP Romylus Tamtilahitu saat rilis pada Rabu, 24 Juni 2020 di Polda.

Dua orang tersangka yang telah mendukung dengan dana kepada para pendulang emas ilegal berinisial AS dan FD telah kabur ke Sulawesi Selatan. Karena itu, Polda Papua Barat menetapkan keduanya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 1,6 kilogram emas bernilai Rp 1,2 miliar dan uang Rp 245 juta serta beberapa barang bukti lainnya.

"Untuk pertanggungjawabkan perbuatan mereka, maka saat ini empat tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut" ungkap Romylus.

Barang bukti lain yang telah diamankan berupa buku rekening dan kartu ATM serta uang Rp 100 juta.

"Jadi kalau barang bukti tersebut dijual maka keuntungan mencapai Rp 1,2 miliar. Sebab harga emas perkilogram sudah mencapai Rp 700.000 ribu" sebut Romylus.

Sementara itu menurut keterangan tersangka bahwa kegiatan tambang emas ilegal tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan di Distrik Catubouw dan Minyambouw, kabupaten Pegaf.

Romylus menegaskan bahwa hasil tambang emas ilegal tersebut dikirim melalui jasa penerbangan ke Makassar, selanjutnya penadah disana yang menjemput.

Dengan demikian Polda menegaskan kegiatan itu merupakan sindikat besar. Atas tindakan ke empat orang tersangka itu, maka mereka dikenakan pasal 161 atau pasal 158, Undang- undang Nomor 04 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 penjara denda Rp 10 miliar.

Dia menambahkan bahwa sesuai instruksi Kapolda Papua Barat bahwa akan segera lakukan penangkapan kepada para tersangka penambang emas ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat, sebab menurutnya hal ini merupakan bukti keseriusan Polda dalam membasmi pelaku tambang yang selama ini terus terjadi. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery