pasang iklan

Kasus Penyiksaan Di Papua Warnai 22 Tahun Hari Anti Penyiksaan

Setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai hari anti penyiksaan, perayaan ini diawali sejak PBB menetapkan Konvensi Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat pada tanggal 26 Juni 1987. Setelah 10 tahun berlalu pasca pemberlakukan Konvensi tersebut, Indonesia secara kenegaraan memberlakukan Konvensi Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat sejak tahun 1998 yang ditandai dengan penandatangganan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia) pada tanggal 28 September 1998 oleh Bacharuddin Jusuf Habibie selaku Presiden Republik Indonesia.

Sebelum melangkah jauh perlu diketahui bahwa tindakan penyiksaan adalah Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperolah pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik. Hal itu tidak meluputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku merupakan bagian dari tindakan penyiksaan. (Pasal 1 ayat

(1), Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi kedalam UU No 5 Tahun 1998).

Sejak Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 diberlakukan sampai saat ini telah memasuki usia yang ke-22 tahun, dalam usia tersebut rupanya sangat banyak tindakan penyiksaan terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurut laporan

Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2019 kepolisian menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan karena kerap menggunakan kekerasan dalam proses hukum. Baik ketika seseorang belum berstatus tersangka hingga sudah sampai tahap penahanan. (Baca : https://nasional.tempo.co/read/1284700/aduan-penyiksaan-polisi-tinggi-ombudsman-akan-temui-idham-azis/full&view=ok). Sementara itu, Menurut Amiruddin (Komnas HAM) kasus penyiksaan masih sering terjadi karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 masih kurang efektif sebagai mekanisme pencegahan. “Undang-undang ini sudah 22 tahun tetapi tidak terlalu menjadi rujukan hukum dalam proses hukum” sehingga Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) bersama sejumlah lembaga yang peduli pada isu hak asasi mendorong pemerintah segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) untuk mencegah

Tindakan penyiksaan di Indonesia (Baca : https://nasional.tempo.co/read/1357867/hari-anti-penyiksaan-pemerintah-didorong-meratifikasi-opcat) . Berdasarkan keterangan Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM diatas sudah dapat disimpulkan bahwa sekalipun banyak kasus penyiksaan namun sampai saat ini aparat penegak hukum belum mampu menegakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Berdasarkan pantauan dan pendampingan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua ditemukan adanya kasus penyiksaan yang dialami oleh masyarakat sipil papua sejak bulan Agustus 2019 – Desember 2019 yang dilakukan dengan berbagai macam bentuk seperti : dipukul, diseret, dijemur, dipaksa mengaku, ditipu, ancaman diperkosa dan bahkan ada yang ditembak hingga mengalami luka-luka serta adapula yang meninggal dunia. Selain itu, saat penangkapan tidak diberikan surat penangkapan dan penahanan. Kedua surat tersebut baru diberikan kepada Penasehat Hukum ketika pendampingan di Kantor Kepolisian. Agar dapat menunjukan fakta tindakan penyiksaan yang terjadi maka akan disebutkan nama kabupaten/kota, jumlah Korban dan serta bentuk tindakan penyiksaan yang dialami sebagaimana dalam table berikut :

NO

NAMA KABUPATEN/KOTA

JUMLAH KORBAN

BENTUK TINDAKAN

 

1

MIMIKA

1 Orang

-

Tidak Menunjuk

Surat Tugas dan

Surat Penangkapan

Dipukul

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

2

DEIYAI

9 Orang

-

Tidak menunjuk

Surat Tugas dan

Surat Penangkapan

Ditembak

Dipukul

Diseret

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

3

JAYAPURA

19 Orang

 

Tidak Menunjuk

Surat Tugas dan

Surat Penangkapan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Ditembak

 

 

 

-

Dipukul

 

 

 

-

Ditipu

4

WAMENA

17 Orang

-

Tidak Menunjuk Surat

Tugas dan Surat

Penangkapan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Dipukul

 

 

 

-

Ditembak

 

 

 

-

Diancam

 

 

 

-

Upaya Pemerkosaan

5

FAK-FAK

23 Orang

-

Tidak Menunjuk Surat

Tugas dan Surat

 

 

 

 

 

 

 

 

Penangkapan

 

 

 

-

Dijemur

Berdasarkan tabel diatas secara garis besar dapat disimpulkan bahwa tindakan penyiksaan terhadap masyarakat sipil papua terjadi di 5 (lima) Kabupaten dan korbannya berjumlah 59 (lima puluh sembilan) Orang Masyarakat Sipil Papua yang mengalami bentuk tindakan seperti : Tidak Menunjuk Surat Tugas, Tanpa Surat Penangkapan, dipukul, diseret, dijemur, dipaksa mengaku, ditipu ancaman diperkosa dan ditembak. Pada prinsipnya semua tindakan penyiksaan yang dialami oleh 59 (lima puluh sembilan) Orang Masyarakat Sipil Papua itu sampai saat ini belum ada satupun yang diproses sementara kasus tindak pidana yang dituduhkan kepada 59 (lima puluh sembilan) Orang Masyarakat Sipil Papua mayoritas telah mendapatkan putusan pengadilan sementara sebagian kecil yang masih diproses di pengadilan. Fakta diatas menunjukan bukti nyata apa yang disebutkan Ombudsmen Republik Indonesia dan Komnas HAM Republik Indonesia pada prakteknya di Papua.

Terlepas dari itu, dengan berdasarkan pada eksistensi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 yang telah mencapai 22 Tahun namun tidak mampu menjerat pelaku tindakan penyiksaan secara langsung menunjukan ketidakmampuan Negara melalui aparat penegak hukum dalam memerangi tindakan penyiksaan di Indonesia. Berdasarkan fakta tidak diprosesnya pelaku tindakan penyeksiksaan terhadap 59 (lima puluh sembilan) Orang Masyarakat Sipil Papua menunjukan bahwa aparat penegak hukum telah melalukukan tindakan diskriminasi dalam penegakan hukum yang melaluinya telah menyeret aparat penegak hukum sebagai pelaku pelanggaran “prinsip setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” (pasal 28D ayat (1), UUD 1945) secara sistematik dan struktural.

Sesuai dengan uraian diatas, maka pada perayaan hari anti penyiksaan yang ke 22 tahun di Indonesia ini, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada :

  1. Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan aparat penegak hukum untuk menegakan UU Nomor 5 Tahun 1998 serta meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) untuk mencegah tindakan penyiksaan di Indonesia;
  2. Komnas HAM RI Cq Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk tim infestigasi dan lakukan penyelidikan atas tindakan Penyiksaan yang dialami oleh 59 (lima puluh sembilan) Orang Masyarakat Sipil Papua dalam wilayah hukum Polda Papua sebagai wujudnyata penegakan UU Nomor 5 Tahun 1998;
  3. Ketua DPRP segera mengunakan fungsi pengawasan (Pasal 20a ayat (1), UUD 1945) yang dimiliki untuk memangil dan meminta pertanggungjawaban Kapolda Papua penegakan UU Nomor 5 Tahun 1998 dalam rangka memenuhi hak atas keadilan bagi 59 (lima puluh sembilan) Orang Masyarakat Sipil Papua korban tindakan penyiksaan yang dilakukan oknum anggota polisi dalam wilayah hukum Polda Papua;
  4. Kapolda Papua segera menindaklanjuti surat Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua Nomor 13/KPH2P/XII/JPR/2019 bertanggal 4 Desember 2019 ke Polda Papua, Perihal : Pelaporan Dugaan penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap Teresta Tega Iyaba oleh oknum anggota Polres Jayawijaya dan oknum anggota Polda Papua;

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 26 Juni 2020

Hormat Kami

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua

Emanuel Gobay, S.H., MH

(Kordinator Litigasi)

Narahubung :

082199507613

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery