pasang iklan

Usai Divonis Pidana, 3 komisioner KPU Supiori Diadili DKPP RI

JAGAPAPUA.COM -  Biak, 13 September 2020. Setelah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Biak dan divonis pidana 3 tahun penjara serta denda 35 juta, mantan ketua KPU Supiori, Buziri Ronald Korwa bersama 2 komisioner KPU Supiori menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Sebelumnya, mantan Ketua KPU Supiori, Buziri Ronald Korwa  diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Biak karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum melalui perbuatan menghilangkan hak politik seseorang menjadi kepala daerah dengan manipulasi data B1KWK dari paslon Yotam Wakum dan Ferry Mambenar.

Sidang yang berlangsung di lembaga permasyarakatan (Lapas) Biak dihadiri oleh anggota DKPP RI, ketua DKPP RI, DR. Idha Budhiati, SH.,MH, dan Buziri Ronald Korwa, Bawaslu Supiori, Bawaslu provinsi Papua, yotam dan Ferry Mambenar dan juga dihadirkan 3 saksi.

Dalam kesempatan itu, Yotam Wakum saat ditemui usai sidang mengatakan bahwa sidang DKPP RI yang dilaksanakan di Lapas Biak membenarkan bahwa 3 komisioner KPU Supiori terbukti menyalahgunakan wewenang guna menjegal dirinya maju sebagai calon kepala daerah.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada DKPP RI, Gakkumdu Supiori yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan, Bawaslu Supiori, Kepala Kejaksaan Negeri Biak, dan juga kepada kepala lembaga permasyarakatan (Lapas) biak yang telah melaksanakan tugasnya secara maksimal.

Yotam Wakum berharap dengan terlaksananya sidang, ada putusan dari DKPP RI sehingga bisa membuat efek jera terhadap semua komisioner KPU dan tidak melakukan hal yang sama. ucapnya.

"Jangan melakukan hal yang sama. Jangan coba-coba menjalankan perintah orang. Tetapi harus jalankan perintah UU ". ungkapnya.

Sementara itu, Yotam Wakum mengatakan bahwa selanjutnya ia akan melanjutkan melakukan proses hukum lain ke PTUN Makassar, guna membatalkan berita acara yang sudah dikeluarkan sejak tanggal 22 Juni 2020.

"Ini adalah sidang yang keempat dari semua tahapan. Kami yakin dan percayakan seluruhnya kepada anggota dan ketua DKPP RI, sehingga dalam keputusan ini, semoga bisa mengabulkan permohonan kami. Yakni, kalau tuhan izinkan, kami bisa kembali mendaftarkan diri di KPU Supiori sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati ". tutupnya. (LS)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery