pasang iklan

Tak Didukung Anggaran, RDP Bersama OAP Belum Terlaksana

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Lembaga MRP Provinsi Papua Barat belum mendapat dukungan dana dari pemerintah daerah untuk melakukan pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) tentang berakhirnya Undang-undang otonomi khusus pada tahun 2021. Padahal saat ini pemerintah Pusat memberikan waktu yang terbilang singkat kepada MRP Papua maupun Papua Barat untuk menyerap aspirasi masyarakat, yakni hingga Oktober 2020.

“Kita diberikan waktu paling lama Oktober 2020, namun sampai sekarang kami tidak didukung dana untuk melakukan RDP dengan elemen masyarakat asli Papua di kabupaten, kota se Papua Barat” kata Ketua MRP Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren kepada Jagapapua.com.

Lebih lanjut, Ahoren menegaskan bahwa membicarakan tentang perpanjangan otsus bukan lagi kewenangan pemerintah melainkan rakyat bersama MRP dan DPR.

Padahal kata Ahoren, pertemuan dengan MRP Papua sudah dilakukan guna menyamakan persepi membahas tentang UU otsus. Artinya perpanjangan otsus dikembalikan kepada rakyat Papua, sehingga kemauan rakyat harus dipertimbangan MRP.

Ditegaskan Ahoren bahwa pada saat anggota MRP turun ke kabupaten, kota pada Agustus 2020 melakukan reses, dirinya menerima sejumlah aspirasi tentang penolakan perpanjangan otsus jilid 2, sehingga persoalan perpanjangan dana otsus menurut Ahoren harus memperhatikan suara dari semua pihak.

Ahoren menambahkan, ketika MRP akan melakukan RDP bersama elemen masyarakat asli Papua, sayangnya tidak didukung anggaran. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menyikapi revisi UU Otsus kali ini. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery