pasang iklan

Dewan Suku Byak Minta Referendum Terkait Keberlanjutan Otsus

PAPUA, JAGAPAPUA.COM -  Kainkain Karkara Byak, Dewan Suku Byak akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap terhadap evaluasi Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pernyataan tersebut dikeluarkan usai Majelis Rakyat Papua melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat terkait evaluasi Otsus di wilayah adat Saireri di Kabupaten Biak Numfor pada 17-18 November 2020.

Berikut beberapa poin yang disampaikan oleh Kainkain Karkara Byak, Dewan Suku Byak;

1. Pelaksanaan Undang-Undang 21 tahun 2001 belum efektif mempertahankan wilayah tanah Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Indonesia, dimana tuntutan hak penentuan nasib sendiri masyarakat adat Papua masih ada dan semakin tinggi hingga saat ini, dengan kata lain Konflik status politik Papua semakin hari semakin tinggi. Konflik status politik ini belum diselesaikan secara adil dan bermartabat, hal ini mengakibatkan tingkat pelanggaran hak asasi manusia semakin hari semakin tinggi dialami oleh masyarakat adat Papua.

2. Pelaksanaan Undang-undang No 21 Tahun 2001 belum efektif untuk mempertahankan masyarakat adat Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan belum efektif menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat adat Papua ;

3. Pelaksanaan Undang-undang No 21 Tahun 2001 belum efektif membangun masyarakat adat Papua yang adil, makmur, dan sejahtera;

4. Pelaksanaan Undang-undang No 21 Tahun 2001 belum efektif menghormati masyarakat adat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi,hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar dan bermartabat;

5. Pelaksanaan Undang-undang No 21 Tahun 2001 belum efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua, dimana belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia khususnya masyarakat adat Papua;

6. Pelaksanaan Undang-undang No 21 Tahun 2001 belum efektif dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam di tanah Papua, dimana belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat adat Papua, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara masyarakat adat Papua dan masyarakat bukan orang asli Papua di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat Papua.

7. Pelaksanaan Undang-undang No 21 Tahun 2001 belum efektif melindungi nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak masyarakat adat Papua, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;

8. Dampak pelaksanaan Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tidak sesuai dengan yang diperkirakan dari undang-undang tersebut, sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat Papua.

9. Pelaksanaan Undang-undang No 21 Tahun 2001 belum efektif dalam memajukan matapencaharian berkelanjutan bagi masyarakat adat Papua.

10. Pelaksanaan Undang-undang No 21 Tahun 2001 tidak efektif untuk mendorong lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua;

11. Pemerintah Pusat dan Daerah gagal dalam kewajiban dan tanggungjawabnya melaksanakan amanat Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sehingga pemerintahlah yang melanggar atau mengingkari janjinya untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat Papua.

Berdasarkan sebelas poin diatas, Dewan Suku Byak akhirnya merekomendasikan dilakukannya referendum untuk memastikan persetujuan masyarakat adat Papua terkait keberlanjutan otsus. Menurut Dewan Adat Byak, dengan cara referendumlah kesepakatan dapat diwujudkan secara adil, jujur, damai dan bermartabat. (KR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery