pasang iklan

Kapolda Laporkan Kinerja Akhir Tahun Direskrimsus dan Direskrimum

PAPUA BARAT, JAGAPAPUA.COM - Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing menyampaikan data press release tentang kasus Tindak pidana korupsi tahun 2020. Dalam rekapitulasi tersebut, penanganan kasus korupsi sebanyak 28 kasus.

Jika dhitung secara total, jumlah kerugian negara berkisar sebanyak Rp. 22.738.245.170,82 dan uang yang berhasil diselamatkan sebanyak 1.159.197.461,00. Demikian data resmi yang dikeluarkan oleh Dit Reskrimsus Polda Papua Barat.

Selain kasus korupsi, Kapolda juga menyampaikan tentang kasus pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polda Papua Barat, yaitu laporan polisi LP/91/VI/2020/SPK/Papua Barat tanggal 1 Juni 2020 dengan dikenakan Pasal 158 dan atau pasak 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan jumlah tersangka 6 orang, tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Manga Kompleks Kampung Makassar, Wosi, kab. Manokwari Papua Barat. Status P21/Tahap 2.

Selain pertambangan, Direskrimsus juga menahan 2 orang tersangka dengan kasus penjualan kartu perdana (Telkomsel) yang sudah diregistrasi secara Ilegal di Kota Sorong, status tahap 1.

Selain itu, Direskrimsus juga melidik 1 kasus penelantaran dugaan pasien covid-19 di RSUD kabupaten Raja Ampat, namun statusnya diserahkan kepada dewan pengawas rumah sakit, komite kode etik profesi kedokteran. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery