pasang iklan

Kejati Papua Barat Tetapkan MNU jadi Tersangka

MANOKWARI,JAGAPAPUA.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tersangka berinsial MNU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Septi Tank di kabupaten Raja Ampat senilai Rp. 4 miliar dari total Rp 7 miliar lebih tahun anggran 2019.  

Penetapan tersangka MNU dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Dr. W. Lingitubun setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 15 Februari 2021 pada pukul 9.00 wit di ruang Kejati Papua Barat.

Kajati mengatakan, usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, langsung dinaikan ke mobil tahanan Kejati Papua Barat sekitar pukul 18.15 wit sore harinya untuk dititipkan ke Lapas kelas IIB Manokwari.   

Lebih lanjut, Lingitubun menjelaskan bahwa tersangka ditetapkan pasca memenuhi panggilan penyidik Kejati Papua Barat dan telah dibeberkan 50 pertanyaan.

Sebelumnya, MNU menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada waktu lalu. Di samping itu, tersangka juga sempat memenangkan PraPeradilan di Pengadilan Negeri Sorong. Akan tetapi karena setelah Kejati Papua Barat terbentuk, maka kasus tersebut dibuka kembali.

“Jadi total kerugian negara dalam pengadan septi tank dengan nilai Rp. 4 miliar lebih dari total anggaran Rp. 7 miliar lebih” jelas Lingitubun.

Secara terpisa kuasa hukum tersangka MNU, Pieter Walikin menjelaskan bahwa meskipun Kejati Papua Barat sudah tetapkan klien-Nya menjadi tersangka namun pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.

Tegas Welikin, tadi sudah mengajukan penangguhan penahanan. Ditanya berapa banyak pertanyaan dari Penyidik, jelas Welikin, 50 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik kepada kliennya.

Untuk diketahui bersama bahwa tersangka MNU bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran atas kasus Septi Tank di kabupaten Raja Ampat tahun 2019. Dengan demikian, MNU dijerat dengan undang-undang Tindak pidana korupsi Pasal 2, 3, jo pasal 55 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (WRP)

 

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery