pasang iklan

Uang Kas Kantor Pos Biak Diduga disalahgunakan Untuk Berjudi

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Kejaksaan Tinggi Papua saat ini sedang melakukan penyidikan terkait adanya indikasi tindak pidana kasus korupsi di Kantor Pos Indonesia Cabang Biak Numfor tahun 2020. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menyebutkan dalam kasus dugaan korupsi di kantor Pos Indonesia cabang Biak Numfor tersebut, diduga ada indikasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3.671.314.93 Miliar.

Lebih lanjut menurut Kajati Nikolaus Kondomo, hingga saat ini belum ada penetapan seorang tersangka pada dugaan kasus tersebut. Menurut Nikolaus, saat ini masih dilakukan pendalaman dugaan kasus oleh penyidik.

"Belum ada tersangka, namun pastinya ada mengarah kepada terduga, yakni Kepala Cabang". Ujar Nikolaus Kondomo pada Jumat (19/2).

Sementara itu, terkait dengan motif di belakang adanya kasus tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini terindikasi dari adanya uang kas perusahan sebesar Rp 3.671.314.93 miliar yang di transfer ke rekening pribadi milik Kepala Cabang.

"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang, yang mana mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan bulan September tahun 2020. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi milik Kepala Cabang". Ucap Nikolaus.

Nikolaus Kondomo kemudian membeberkan hasil dari penyelidikan sementara yang telah dilakukan bahwa diketahui uang tersebut dipakai untuk berjudi. Sedangkan terkait informasi lebih lanjut, pihaknya masih akan kembali melakukan pendalaman kasus.

Kajati Nikolaus menyampaikan bahwa terkait dengan dugaan pelaku, pihaknya akan mengumumkan dalam waktu dekat.

"Kami masih kembangkan, yang jelas nantinya ada tersangka dalam waktu dekat". Ujar Kajati saat ditanya terkait dengan dugaan tersangka. (LR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery