pasang iklan

Kajari Biak: Asisten I Kabupaten Supiori Jadi Tersangka Korupsi

BIAK, JAGAPAPUA.COM - Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan HM Asisten I Kabupaten Supiori sebagai tersangka dalam tindak lanjut pidana korupsi saat menjabat sebagai sekretaris KPU Biak Numfor beberapa tahun silam.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih SH, MH., pada Jumat (19/2). Penetapan tersangka tersebut dilakukan kata Erwin setelah pihaknya melakukan penyidikan yang menerima laporan. Bahkan sejauh ini telah terdapat 15 orang telah membaca.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan telah memenuhi minimal dua (2) alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHP, yang mana yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Erwin Saragih.

Dirinya pun menjelaskan HM diduga kuat melakukan penggelapan dana rutin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor tahun 2014-2015. Bahkan dari hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 761.927.420.

Dirinya membeberkan, pihaknya sempat memanggil para pihak yang bertanggungjawab dalam kasus berita radio KPU Biak Numfor tahun 2014-2015, guna mengembalikan dan menyetor anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai LHP inspektorat KPU pusat.

"Kami memberikan kesempatan namun sampai Desember 2020, tersangka dan pihak-pihak yang bertanggungjawab tidak mengembalikan. Sehingga kami naikkan kasus penyerahan dana KPU Biak Numfor tahun 2014-2015 ke tahap penyidikan". ujarnya.

Erwin juga menerangkan bahwa dalam waktu dekat akan ada tersangka tambahan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak akan berkompromi dengan kasus korupsi.

"Kalau tersangka tambahan, pasti ada. Tunggu saja. Yang jelas, saya komitmen tidak pernah kompromi dengan yang namanya kejahatan Korupsi". tegasnya.

Dalam tindak pidana kasus korupi, siapa saja pihak-pihak yang berbuat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan. Pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutuskan salah atau tidak perbuatan terdakwa.

Atas perbuatannya, HM dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah di ubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah di ubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. pasal 55 ayat (1) KUHP. (LR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery