pasang iklan

P-21, Polisi Akan Limpahkan Terduga Korupsi Bansos Mappi

MAPPI, JAGAPAPUA.COM - Keseriusan Kapolres Kabupaten Mappi mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Bansos di Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2013 lalu terlihat membuahkan hasil. Kasus ini telah dinyatakan P-21 dan tersangka telah ditetapkan yaitu Mantan Sekda Kabupaten Mappi (RWB) yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Provinsi Papua, No : SR-100/PW26/5/2015, tertanggal 11 Juni 2015, dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Kabupaten Mappi TA 2013 membuat negara mengalami kerugian senilai Rp 10.839.415.615.(sepuluh miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima belas ribu enam ratus lima belas rupiah).

"Penanganan kasus Tipikor yang melibatkan Mantan Sekda Kabupaten Mappi ini sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri merauke,” kata Kapolres Mappi AKBP Cosmos Jeujanan, via telepon selulernya pada Minggu (21/2).

Pernyataan Kapolres Mappi itupun dibuktikan dengan surat dari Kejari Merauke bernomor: BP/14/XI/2020/Reskrim tanggal 4 November 2020 yang diterima Kejari pada tanggal 9 November 2020 terkait hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Kabupaten Mappi tertanggal 11 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke selaku Penuntut umum, I Wayan Sumertayasa SH, MH (Jaksa Madya).

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya dinyatakan lengkap. Dan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 (1), dan pasal 139 KUHAP, agar segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Kapolres Mappi AKBP Cosmos Jeujanan, mengatakan bahwa tersangka saat ini tinggal di Manado. Selanjutnya, dalam waktu dekat akan di jemput oleh penyidik Polres Mappi dan tersangka segera diserahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Merauke.

Dirinya juga mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana bansos ini sudah cukup lama. Dari tahun 2013 yaitu tiga (3) Kapolres sebelumnya, pengembalian berkas sebanyak 5 kali, selama 7 tahun. Sehingga saat ini, dirinya berharap kasus ini dapat segera selesai dan pihak-pihak yang sudah melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil penyidikan atas nama tersangka (RWB), yang disangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) ,jo  pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari penyidik Kejaksaan Negeri Merauke. (LR)

Share This Article

Related Articles

Comments (10)

  • loveawake.ru

    Welcome to the world of adult Dating loveawake.ru

  • qGmdcJs

    Metaphases from mouse cell lines were harvested using standard techniques, described in detail 59 is cialis generic As for the flooding of blackfish in Europe, you do not need to worry either, because blackfish do not have the ability to reproduce a

  • RWYitoITZ

    How should I use Fenahex can i buy cialis without a prescription

  • WilliamTum

    http://onlineapotheke.tech/# versandapotheke deutschland online apotheke gГјnstig

  • WilliamTum

    https://onlineapotheke.tech/# versandapotheke deutschland versandapotheke deutschland

  • CarrollFlife

    https://prednisone.digital/# prednisone pill 20 mg

  • Arronoperi

    http://indianpharmacy.shop/# buy prescription drugs from india indian pharmacy

  • Devonrooff

    reputable mexican pharmacies online: Medicines Mexico - mexican border pharmacies shipping to usa

  • DanielFouth

    https://medicinefromindia.store/# Online medicine home delivery indian pharmacies safe

  • DouglasGique

    reputable indian online pharmacy: indian pharmacy - п»їlegitimate online pharmacies india

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery