pasang iklan

HUT KSPSI, Steven Yawan Tagih janji Pemerintah

JAGAPAPUA.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 di Jakarta pada Senin (22/2). Peringatan tersebut juga dihadiri oleh Presiden Jokowi secara virtual dari Istana Negara. Pada momentum peringatan HUT KSPSI tersebut, datang harapan yang disampaikan oleh Steven Yawan. Dalam sebuah keterangan pers yang ditulisnya, ia menyampaikan pendapat sebagai korban divestasi Freeport Papua sejak tahun 2018 lalu.

“Dalam rangka memperingati HUT KSPSI Ke-48. 2 tahun buruh di Papua bagian korban divestasi Freeport menagih janji Presiden RI Memasuki Aksi Pemogokan Yang Ke 43,” tulis Steven Yawan.

Yawan mengingatkan saat puluhan buruh Freeport bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara pada 13 Februari 2013. Para buruh berharap pertemuan tersebut dapat memberikan dampak bagi mereka sebagai buruh dan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.

”Tepatnya tanggal 13 Februari 2019 setelah menginap 9 hari para puluhan buruh Freeport di taman aspirasi berhadapan dengan istana megah RI dipertemukan dengan Presiden Bpk Jokowi Widodo. Sebuah penantian janji-janjinya puluhan buruh Freeport hingga kini rela meninggalkan anak istrinya di Papua sana, dengan harapan besar permasalahan dapat diselesaikan oleh Penguasa Negeri ini,” tulis Yawan.

Yawan juga menyampaikan bahwa pemerintah seyogyanya bertangung jawab untuk senantiasa melindungi warga negaranya termasuk menjamin perlindungan terhadap para buruh agar terpenuhi hak-hak buruh sesuai dengan harkat dan martabatnya.Ia menyebut hal ini berkaitan dengan ditetapkannya Papua sebagai salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“2 kali Pemerintahan Jokowi Widodo yang menetapkan Papua sebagai salah satu zona Kawasan Ekonomi Khusus, kategori tambang mineral, batu bara, minyak, gas, hak pengelolaan hutan dan perkebunan kelapa sawit maupun lainnya. Kebijakan ini tentu menjadi peluang penyerapan tenaga kerja yang semakin tinggi. Dengan demikian, maka semestinya pemerintah pun harus bertanggung jawab dengan menetapkan dan mengawasi sistem perlindungan buruh sesuai harkat martabatnya,” tulis Yawan.

Menurut Yawan perlindungan terhadap buruh merupakan tugas negara dalam rangka melindungi segenap warna negaranya sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Akan tetapi ia menilai hal tersebut belum dijalankan oleh negara. Ia mengatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya dilakukan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya.

“Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil maupun spiritual,” tambah Yawan.

Lebih lanjut ia berharap pemerintah dapat melakukan edukasi publik terkait pentingnya keberadaan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak buruh untuk diperlakukan dengan baik. Menurutnya buruh juga layak diperlakukan secara adil selayaknya manusia bermartabat.

“Atas dasar inilah maka, kami mengharapkan dukungan berbagai pihak terkait agar melakukan edukasi publik akan pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap hak buruh. Mereka bukan hanya sekedar “mesin pembangunan”, tetapi sesungguhnya mereka adalah manusia bermartabat,” terang Yawan.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery