pasang iklan

Nono Sampono Kecam Transaksi Senpi Ilegal Jaringan Maluku-Papua

JAGAPAPUA.COM - Dugaan keterlibatan oknum anggota Polri di Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease dalam transaksi penjualan senjata api (senpi) dan amunisi illegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mendapat perhatian serius dari DPD RI. Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengecam tindakan dua oknum Polri dari Polres Ambon dan Polres Pulau Lease yang diduga melakukan transaksi penjualan senpi ke KKB atau OPM di Papua.

“Kita mendorong Kepolisian untuk mengungkap dan mengusut tuntas hasil temuan transaksi senpi illegal Maluku-Papua. Terutama jaringan utama dalam penjualan senpi ke Papua selama ini. Artinya semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas, sebab tindakan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegas Nono Sampono seperti dikutip dari Instagram resmi DPD RI, Rabu (24/2).

Nano menegaskan bahwa tindakan tegas harus dilakukan terhadap oknum anggota Polri tersebut agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi aparat Kepolisian lainnya. Selain itu, publik menilai perilaku oknum Polri tersebut telah menodai nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

Diketahui kasus penjualan senpi dan amunisi illegal ini terungkap melalui Satintel Kodam Pattimura Maluku, yang menangkap oknum anggota Kipan B Batalioan 733/Masaruki Ambon, yakni Praka MS, Minggu (21/2).

Terkait kronologi penangkapan Praka MS bermula dari pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senpi dan amunisi illegal jaringan Ambon-Papua. Selain itu, juga telah diamankan dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon, yakni Bripka ZP dan Bripka RA (anggota Shabara Polres Ambon).

Keduanya telah diamankan Propam Polda Maluku. Dari penangkapan dan penggagalan penyeludupan senpi dan amunisi illegal tersebut, telah disita sebanyak 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm yang terbungkus rapi. Amunisi itu dibeli seorang pelaku lain dari Praka MS sebanyak 200 butir dengan harga Rp 500.000 pada November 2020 lalu.

Kemudian dilakukan pembelian lagi 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm pada Januari 2021 dengan harga Rp 1000.000. Dengan demikian total amnuisi yang diperoleh pelaku Jack dari transaksi pembelian dengan Praka MS sebanyak 600 butir amunisi. Sehingga total upah yang diterima Praka MS senilai Rp1.500.000. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery