pasang iklan

Dugaan Korupsi Dana Otsus, Mahfud: Penegakan Hukum Terus Berjalan

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan terkait dengan kasus dugaan adanya korupsi dana Otsus Papua. Mahfud juga menyampaikan bahwa juga telah melibatkan berbagai pihak baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung maupun Polri untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD saat melakukan audiensi bersama Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Papua pada Senin (22/2) di Istana Ballroom, Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.

"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," ujar Mahfud MD.

Sementara itu, menurut Dorince Mehue selaku Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Injili (PW GKI) mengatakan bahwa adanya praktik penyalahgunaan dana Otsus oleh oknum tidak bertanggung jawab sehingga rakyat tidak sampai merasakannya.

“Otsus ini berkah Tuhan melalui pemerintah pusat. Tetapi disalahgunakan oleh sejumlah orang sehingga dampaknya tidak sampai ke rakyat Papua,” ujar Mehue.

Dorince Mehue juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemekaran provinsi di Papua. Menurutnya melalui pemekaran provinsi akan dapat mendorong terwujudnya pemerataan dan keadilan di Tanah Papua.

“Provinsi Papua mesti dimekarkan, untuk mencapai keadilan sehingga tidak hanya sejumlah wilayah dan wilayah adat saja yang mendapatkan dana Otsus yang cukup. Kami siap mendukung kebijakan pemerintah pusat,” terang Mehue.

Sebelumnya, dugaan adanya korupsi dana Otsus Papua disampaikan dalam Rapim Polri 2021 oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri melalui Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko. Selain itu, beberapa temuan terkaait dugaan tersebut juga dtelah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK RI menemukan bahwa terdapat mark up dalam pengadaan tenaga listrik, tenaga kerja dan tenaga surya. Kemudian juga ditemukan adanya pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA senilai Rp. 9,67 miliar.

Sejak tahun 2002 lalu, pemerintah telah menyalurkan dana Otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun untuk Provinsi Papua. Sedangkan untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun sejak tahun 2009. Oleh karena itu, pengusutan terkait kasus dugaan korupsi dana Otsus Papua sangat dibutuhkan termasuk untuk mendukung proses evaluasi dana Otsus dalam pembahasan revisi UU Otsus Papua. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • buying generic cialis online safe

    Comprare Cialis Farmacia

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery