pasang iklan

KPK: Perbaikan Sistem Bantu Cegah Korupsi di Papua Barat

JAGAPAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya perbaikan sistem untuk mendukung upaya pencegahan korupsi di Provinsi Papua Barat. Selain mendukung efektifitas dan efisiensi birokrasi, adanya sistem yang baik akan dapat menutup celah untuk melakukan korupsi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam rapat koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) se-Papua Barat di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (24/2).

Berdasarkan keterangan yang dirilis KPK (25/2), perbaikan sistem merupakan salah satu strategi KPK dalam memberantas tindak korupsi. Adanya sistem yang terintegrasi baik membuat siapapun termasuk aparat pemerintah tidak memiliki jalan untuk melakukan korupsi. Sedangkan untuk mewujudkan perbaikan sistem dibutuhkan adanya kerja sama dari berbagai pihak.

Alex mengatakan baik APIP, APH beserta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diharapkan dapat bersinergi dalam upaya pencegahan korupsi. Selain itu terkait dengan upaya penindakan, Alex mengatakan bahwa harus ada kerja sama baik antara Gubernur, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti adanya laporan pengaduan dari masyarakat.

“Intinya harus ada koordinasi antara APIP dan APH dalam menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” tegas Alex.

Selain itu, KPK juga mendorong BPK untuk melibatkan capaian MCP atau Monitoring Control for Prevention yang merupakan salah satu alat ukur kinerja pemerintah daerah dalam pemeriksaan. Nilai MCP kemudian dipadukan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Kalau capaian MCP (Monitoring Control for Prevention) pemda masih rendah, kami melihat pengendalian internalnya masih lemah. Saya tidak tahu berapa daerah di Papua Barat ini yang mendapat opini WTP dari BPK. Kami mendorong BPK juga melihat MCP sebagai acuan. Kami berharap ke depan antara MCP dan Opini BPK sinkron,” ujar Alex.

Selain itu melalui keterangan yang dirilis KPK, Alex menjelaskan 8 area intervensi KPK dalam melakukan pencegahan korupsi di pemerintah daerah. 8 area intervensi tersebut antara lain, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Dana Desa. Delapan program tersebut menjadi ruang lingkup tugas Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK sejak tahun 2018. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery