pasang iklan

Ini 3 Poin Aspirasi FMP3 Tambrauw untuk BPPW Papua Barat

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Forum Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan (FMP3) Kabupaten Tambrauw mendatangi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (B-PPW) Papua Barat di kompleks perkantoran Gubernur Papua Barat pada Rabu (24/2) siang. FMP3 yang merupakan gabungan dari mahasiswa Tambrauw, OKP Cipayung di Manokwari dan dua anggota DPRD Kabupaten Tambrauw yaitu Hugo Asrouw dan Tamsil Karim Sangadji

Kedatangan FMP3 diterima sendiri oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat, Marsudi ST., SE., MM,. Marsudi yang didampingi oleh Kepala Seksi Wilayah I, Jamaludin Ugar, ST, dan Kepala Seksi Wilayah Piter Boroh ST. yang kemudian memfasilitasi FMP3 dengan menggelar sebuah pertemuan.  

Pada pertemuan di lantai dua gedung BPPW itu, FMP3 Kabupaten Tambrauw mendesak agar wacana refocusing atau realokasi anggaran APBN tidak terjadi atau dikecualikan terkait anggaran yang diperuntukan bagi pembangunan di Tambrauw. Terdapat tiga poin yang disampaikan terkait Kegiatan Penataan Kawasan Kantor Bupati dan Kawasan Alun-alun Kabupaten Tambrauw tahap 1 yang berlokasi di Kota Fev, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.

“Pertama, kami mendesak kepala BPPW Papua Barat agar segera melakukan proses pelelangan atau pengadaan program Kegiatan Penataan Kawasan Kantor Bupati dan Kawasan Alun-alun kabupaten Tambrauw tahap 1” sebut koordinator aksi, Edison Syufi dan Keliopas Momo pada Rabu (24/2).

Diketahui pada poin pertama tersebut, program yang dimaksud sudah disetujui dan dianggarkan oleh Kementerian PUPR di Jakarta untuk tahun 2021. Poin kedua dalam melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai perwakilan Kementerian PUPR  di daerah,  BPPW Papua Barat seharusnya sejalan dan seirama dengan kebijakan pimpinan di Pusat. Hal tersebut juga dalam rangka mengawal dan mensukseskan segala bentuk program yang diusulkan daerah dan  yang telah mendapatkan persetujuan Menteri PUPR di Jakarta. 

FMP3 mengatakan, BPPW Papua Barat seharusnya tidak menghambat proses pelelangan atau pengadaan program penataan lahan dan pembangunan alun-alun Kota Fev Kabupaten Tambrauw. Mereka berharap paket kegiatan ini harus masuk dalam daftar kegiatan yang akan dipotong (refocusing anggaran).

Poin ketiga, berdasarkan Inpres nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Provinsi Papua dan Papua Barat telah jelas komitmen Presiden RI Joko Widodo melalui kementerian PUPR untuk membangun Tanah Papua. Sehingga BPPW sudah seharusnya sejalan dengan misi pemerintah.

Lebih lanjut, FM3P menegaskan apabila kepala BPPW Papua Barat tidak segera melakukan proses pelelangan atau pengadaan program dan pembangunan alun-alun kota Fev, ibu kota Tambrauw, maka ia harus bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah Kabupaten Tambrauw. Hal tersebut dikarenakan telah menghambat proses pembangunan di bumi Papua khususnya di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.

Menanggapi pernyataan FM3P Kabupaten Tambrauw yang dikoordinir oleh Edison Syufi dan Keliopas Momo, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat, Marsudi ST menegaskan bahwa, pihaknya memprioritaskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan pemerintah setempat.

Marsudi menjelaskan bahwa secara resmi anggaran atas usulan pembangunan itu sudah masuk dalam DIPA. Akan tetapi dikarenakan adanya kendala persyaratan teknis yang belum memenuhi syarat menjadi sebab mengapa program tersebut belum juga dilelang untuk dikerjakan. Ia mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan aspirasi masyarakat. Akan tetapi konsultan perencana dari pihak pemerintah berkewajiban menyelesaikan dokumen perencanaan sesuai dengan prosedur yang diatur Kementrian PUPR. Sedangkan pelelangan akan dilakukan jika dokumen yang dibutuhkan sudah selesai dikerjakan.

"Pembangunan Alun-alun Kota Fev itu menjadi prioritas kami. Sebab, BPPW Papua Barat ikut berkontribusi bersama Bupati untuk memperjuangkan program tersebut ke Kementerian," jelas Marsudi.

Marsudi juga telah mengirimkan ke Dirjen untuk memohon tidak ada penundaan atau terkena refocusing berdasarkan Otsus dan juga Inpres Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat. Ia telah meminta dispensasi dan mengatakan akan berjuang untuk kelancaran program tersebut.

Ia melanjutkan bahwa dirinya sudah meminta surat perintah lelang pada 13 Februari. Akan tetapi dengan asumsi dokumen perencanaan itu sudah tuntas, ternyata masih terdapat kekurangan yang menyebabkan pelelangan belum bisa dilakukan.

“Jadi pada 11 Februari 2021 lalu kami telah menyurat ke Bupati meminta dokumen dilengkapi. Tanggal 14 Februari, Bupati mendatangi BPPW Papua Barat dan dilakukan pertemuan. Tetapi tanggal 13 Februari surat perintah lelang telah dimintai, ternyata dokumen itu belum juga lengkap” klaim Marsudi.

Marsudi meyakinkan bahwa, program itu tetap berlanjut dan bisa segera dilelang ketika dokumen yang dibutuhkan dituntaskan. Mereka juga siap untuk mendampingi penyusunan itu sesuai prosedur yang berlaku.

Terhadap penjelasan Marsudi, Edison Syufi mengapresiasi itikad baik BPPW yang menerima forum guna berdiskusi terkait pembangunan di Kabupaten Tambrauw. Edison mengaku dengan inisiatif mahasiswa mendatangi BPPW dapat diketahui pokok permasalahan yang menghambat proses pelelangan program tersebut.

Sementara itu, anggota DPRD Tambrauw, Hugo Asrouw juga mengapresiasi penjelasan Marsudi. Menurutnya partisipasi masyarakat dan pihak legislatif hanya menginginkan agar pembangunan berlangsung lancar di Kabupaten Tambrauw. Atas penjelasan itu, legislatif akan menyusun pertemuan dengan pemerintah beserta OPD terkait di Tambrauw.

Sedangkan anggota DPRD Tambrauw lainnya, Tamsil Karim menambahkan bahwa diperlukan adanya koordinasi dari berbagai pihak untuk menghindari adanya kesalah-pahaman. Menurutnya, Tambrauw sangat membutuhkan APBN untuk membangun kabupaten yang memiliki APBD minim tersebut. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery