pasang iklan

Terpidana Frans dan Wakom Dilepas dari Lapas Manokwari

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COMMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) telah menjatuhkan vonis terhadap dua terpidana Frans Aisnak dan Pontius Wakom Manokwari pada 30 November 2020 lalu. Penasehat Hukum Yan Christian Warinussy menyampaikan masa penahanan berakhir di Lapas kelas IIB Manokwari pada Rabu (3/3/2021).

Diketahui bahwa terpidana Frans Aisnak divonis pidana 8 tahun penjara dan dipotong masa tahanan. Kemudian terpidana Pontius Wakom divonis pidana penjara 10 tahun, potong masa tahanan. Keputusan itu dibacakan oleh majelis hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Menurut Warinussy, perkara keduanya sejak awal disidik oleh Polres Teluk Bintuni telah menjalani masa tahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat. Akan tetapi ia menyebutkan surat perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura pada 18 Desember 2020 lalu kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manokwari menyatakan bahwa keduanya diperpanjang penahanannya. Hal itu sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Warinussy menjelaskan kedua klien masing-masing diperpanjang penahanannya selama 60 hari sejak 2 Januari 2021 hingga 2 Maret 2021. Akan tetapi hingga pada Jumat (5/3/2021) belum ada perpanjangan penahanan lanjutan dari KPT Jayapura.

“Atas nama hukum dan hak asasi manusia, maka saya telah meminta kepada Kapolda Papua Barat agar segera melepaskan dan mengeluarkan kedua klien dari Rutan Polda Papua Barat demi hukum” kata Warinussy kepada jagapapua.com, Jumat malam. 

Menurutnya bahwa jika hal terebut tidak dilakukan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum demi melindungi hak dan kepentingan kedua klien tersebut. Lebih lanjut, Warinussy menyatakan bahwa pada 3 Maret 2021 tidak ada perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura. Sehingga Jum'at (5/3), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Manokwari, Yulius Paath, S.Ip.D.E.A melepas kedua klien tersebut.

Menurutnya, mengingat tidak ada lagi alasan atau dasar hukum yang melindungi penahanannya lebih lanjut, maka advokat Karel Sineri dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah datang menjemput Frans Aisnak dan Pontius Wakom di Lapas Kelas II B Manokwari sekira pukul 19:00 WIT (malam) untuk diserahkan kepada keluarganya masing-masing. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery