pasang iklan

Pemkot Ternate Tertibkan Pangkalan BBM Minyak Tanah Bersubsidi

MELANESIA, JAGAPAPUA.COM - Bahan Bakar Minyak (BBM) selalu menjadi wacana hangat di tengah masyarakat, terutama BBM bersubsidi seperti BBM jenis minyak tanah. BBM jenisminyak tanah diperuntukkan khusus kepentingan rumah tangga dan usaha mikro. Akan tetapi masyarakat sering meresahkan BBM bersubsidi tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Berdasarkan pada regulasi terkait yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, serta BPH Migas Nomor 6 tahun 2015, telah dengan jelas mengatur regulasi terkait pengelolaan minyak dan gas bumi. Peraturan tersebut terutama terkait dengan bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus tidak diperbolehkan untuk dijual eceran keluar pangkalan bahkan hingga kepada pengusaha-pengusaha BBM ilegal.

Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemkot Ternate Hj. Nursana melalui salah satu stafnya yakni Andi menjelaskan penggunaan BBM minyak tanah tidak diizinkan untuk pengguna kepentingan tertentu.

“Untuk pangkalan BBM jenis minyak tanah tidak diperbolehkan untuk digunakan pelaku usaha terutama pada transportasi laut, seperti melayani kepentingan pengusaha speed boat dan lain-lain,” saat diwawancarai awak media jagapapua.com, Selasa (8/03).

Lanjut Andi, sesuai dengan Perpres Nomor 48 tahun 2019 maka pangkalan BBM jenis minyak tanah wajib memiliki izin usaha atau minimal memiliki rekomendasi usaha.

“Namun bagi pangkalan yang menggunakan rekomendasi dan di dalam isi rekomendasi pun harus memiliki peta wilayah penyaluran, dan rekomendasi bukan ditentukan dari bidang ekonomi tetapi dikembalikan ke pihak kelurahan. Sehingga pangkalan yang menggunakan rekomendasi wajib berkoordinasi dengan kepala kelurahan setempat guna mendapatkan data konsumen pengguna," tuturnya.

Terkait dengan dugaan kasus permainan BBM tersebut, pemilik pangkalan BBM jenis minyak tanah bersubsidi yang mengakui bahwa pangkalannya dikhususkan untuk melayani pengusaha angkutan laut yaitu speed boat. Andi berjanji pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan guna mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut. Menurutnya, jika ditemukan sesuai dengan hasil laporan masyarakat maka pangkalan tersebut akan di cabut izin usahanya. (ST)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery