pasang iklan

Diduga Tak Miliki Izin, Polda Malut Lidik Proyek Sumur Bor Tubo

MELANESIA, JAGAPAPUA.COMReserse kriminal khusus (Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) terus melakukan penyelidikan terkait dengan perizinan pemanfaatan dan pemakaian air tanah pada proyek sumur bor di tahun 2017 di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara, Maluku Utara. Proyek tersebut dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPM) Maluku Utara yang diduga tidak memiliki izin.

Proyek sumur bor yang diduga tidak mengantongi pemakaian air tanah ini penyidik masih melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Jadi, kami sentil soal perizinan pemakaian air tanah saja. Setelah itu kami gelar internal, selanjutnya diagendakan siapa yang nantinya kita mintai keterangan," kata Direktur Reskrimsus Polda Malut Alfis Suhaili melalui Kasubdit IV Kompol Aditya Kurniawan saat dikonfirmasi di halaman kantor Selasa, (9/3).

Menurut Aditya, untuk melengkapi dokumen penyelidikan Kadis DLH Kota Ternate, Tony S. Ponto juga diundang untuk memberikan dokumen dokumen dukungan untuk dipelajari. Jika muara persoalan ke provinsi maka pihak dinas terkait juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kasus ini masih tahapan pelajari dan ini masih tingkat proses penyelidikan. Yang jelas masih tahapan lidik," ujarnya.

Ia menambahkan, terkait pemanfaatan dan pemakaian air tanah yang duga tanpa izin ini, Sekretaris PDAM Kota Ternate Irwan Abdul Gani telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin, 9 Maret 2021 kemarin. Menurutnya, proses tersebut akan berlanjut dan akan disampaikan jika ada pemeriksaan.

"Jadi, baru satu orang yang kita mintai keterangan yakni Sekertaris PDAM kota Ternate. Sementara Kepala DLH Ternate Tony S. Pontoh diundang untuk menyerahkan dokumen tambahan," tambahnya. (AS)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery