pasang iklan

Pelaku Curanmor di Jayapura Utara Akhirnya Diamankan Polisi

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COMPelaku pencurian kendaraan bermotor yang melancarkan aksinya pada Senin, 7 Desember 2020 lalu akhirnya berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Jayapura Utara. Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis oleh Polresta Jayapura Kota pada Jumat (12/3), pelaku diketahui berinisial PEK (19) ditangkap polisi tanpa perlawanan pada Kamis (11/3/2021). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH saat menjelaskan kronologi penangkapan PEK.

“Pengakapan PEK berawal dari penyelidikan dan informasi di lapangan bahwa pelaku berada di sebuah rumah yang terletak di seputaran deplat kiri sehingga tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada hari kamis (11/3), ” terang AKP Jahja Rumra.

Jahja menjelaskan bahwa saat penangkapan PEK, pihaknya tidak menemukan barang bukti berupa motor curian bersama pelaku. Oleh karena itu, Jahja menyampaikan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk menemukan motor korban.

“Sedang untuk barang bukti SPM Yamaha Seoul DS 5242 AW tidak berada bersama pelaku namun tim masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan barang bukti tersebut, ” jelas Kapolsek.

Informasi yang dirilis Polresta Jayapura menerangkan tim opsnal Polsek Jayapura Utara melakukan penangkapan PEK berdasarkan laporan polisi yang didaftarkan oleh korban yang bernama Jois Stella Makatita. Laporan Jois teregistrasi di Mapolsek Jayapura Utara dengan nomor: LP/310/XII/2020/Papua/Res Jpr/Sek Japut tentang pencurian bermotor.

Lebih lanjut, Jahja menjelaskan kronologi pencurian motor Jois berdasarkan hasil interogasi terhadap PEK. Ia menerangkan, pencurian motor dilakukan PEK terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIT saat motor diparkirkan di Jalan Tanjung Ria Nomor 9 Distrik Jayapura Utara. Sementara itu, korban mengetahui bahwa motor miliknya hilang pada pagi hari dan segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Jayapura Utara.

Atas perbuatannya tersebut, PEK yang telah mengakui melanggar hukum akan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Hal tersebut menurut Jahja didasarkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.

“Atas perbuatannya, PEK disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, ” ujarnya. (AY)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery