pasang iklan

LP3BH Manokwari Terima Pengaduan Koordinator Ternak Sapi Bintuni

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COMDirektur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH telah menerima pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terhadap saudara Yono, selaku koordinator usaha Peternakan Sapi.

Warinussy mengatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sisar Matiti Bintuni disebut sebagai "mencemarkan" lingkungan akibat limbah kotoran sapi yang diterimanya. Sedangkan lokasi peternakan itu berada dekat dengan kediaman Bupati Teluk Bintuni dan Rumah Negara Kabupaten Teluk Bintuni.

"Sesungguhnya "tuduhan" yang dilontar saudara Yohanes Akwan tersebut terlalu dini dan sangat tidak berdasar hukum. Karena lokasi tanah yang digunakan klien kami adalah tanah miliknya sendiri yang telah dikuasai dan dikelola secara baik dan profesional" jelas Warinussy kepada jagapapua.com, Sabtu (13/3).

Terkait dengan ijin, jelas Warinussy, adalah urusan klien Yono yang telah pernah didatangi oleh aparat yang berkompeten. Sedangkan mengenai "tuduhan" bahwa limbah kotoran sapi dari usaha peternakan sapi milik Yono meresahkan warga sekitar ini sangat bersifat sepihak dan tidan benar.

Demikian pula mengenai baunya yang disebut mengganggu hingga ke kawasan rumah jabatan Wakil Bupati Teluk Bintuni dan Rumah Negara, adalah sangat sumir dan cenderung bersifat mencemarkan nama baik kliennya serta usahanya.

Warinussy menjelaskan bahwa Yono sendiri memiliki tujuan baik untuk ikut membangun pertumbuhan ekonomi Kabupaten Teluk Bintuni di bidang usaha ternak sapi, yang tentu dampaknya akan ikut menjawab ketersediaan daging sapi segar bagi masyarakat maupun bagi perusahaan besar yang bergerak di sektor migas di kawasan Kabupaten Teluk Bintuni.

Tidak hanya itu, Warinussy menambahkan bahwa kliennya sedang mengembangkan perkebunan kelapa pandan wangi yang bibitnya didatangkan dari Negara Tetangga Thailand yang memiliki potensi ekonomi tinggi.

"Kami dari LP3BH tengah melakukan investigasi atas kasus ini demi mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut atas nama klien kami" ungkap Warinussy. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery