pasang iklan

Kajari Sorong Bongkar Dugaan Kasus Tipikor Senilai 8 M BPKAD

SORONG, JAGAPAPUA.COMErwin Saragih, SH., MH., yang baru dilantik menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong sudah melakukan gebrakan untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi yang merupakan lembaran lama di lingkungan pemerintah Kota Sorong, Papua Barat. Kasus tersebut tentang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) tahun anggaran 2017 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintahan Kota Sorong

Dugaan korupsi pengadaan ATK di BPKAD bernilai dekitar Rp.8 milyar. Melihat kecepatan dalam melidik sejumlah kasus di Sorong, maka Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH mendukung langkah cepat dari Kajari Sorong, Erwin Saragih, SH.,MH dan jajaran penyidik Tindak pidana khusus (pidsus).

“Terutama dalam menyidik kasus dugaan Tipikor pengadaan ATK tahun anggaran 2017 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintahan Kota Sorong, Rp.8 miliar,” sebut Warinussy kepada jagapapua.com, Rabu (17/3).

Menurut Warinussy, peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus tersebut tentu sesuai bukti awal yang sudah dimiliki penyidik Kejari Sorong. Hal itu juga sesuai dengan pemberitaan bahwa penyidik akan melayangkan panggilan sebagai saksi kepada Wali Kota Sorong dan Ketua DPRD Sorong.

Warinussy menjelaskan bahwa pemanggilan itu didasarkan atas keterangan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong, Welly Tigtigweria yang menerangkan bahwa dirinya yang saat itu sebagai Koordinator Tim Penganggaran tidak mengetahui penganggaran pengadaan ATK tersebut.

Keterangan eks Sekda bahwa sejak tahap perencanaan kemudian pembahasan RKA hingga finalisasinya dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di BPKAD Kota Sorong hanya diketahui oleh Kepala BPKAD dan Walikota sendiri. Sementara proses penganggarannya justru memperoleh persetujuan lebih dahulu dari DPRD Kota Sorong.

“Jadi saya berpandangan bahwa jika penyidik Kejari Sorong sudah memperoleh petunjuk awal sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka sangat bijak jika proses penyidikan kasus ini dipercepat hingga dapat menjerat pejabat daerah di Kota Sorong yang dapat dimintai pertanggung-jawaban pidananya,” pinta Warinussy.

Warinussy berharap proses penyidikan dapat dilakukan Kajari Sorong dan jajarannya agar memberikan rasa keadilan dalam masyarakat di Kota Sorong dan sekitarnya. Terlebih kasus tersebut mulai mencuat ke publik sejak tahun 2017 lalu. Itu artinya kasus lama yang kemudian dibuka kembali oleh Kajari Erwin Saragih. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery