pasang iklan

P21 Dugaan Korupsi Bansos Mappi, Ini penjelasan Kajari Merauke

MAPPI, JAGAPAPUA.COM - Kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Mappi tahun anggaran 2013 telah dinyatakan P21 pada 11 Februari 2021 oleh pihak Kejari. Selanjutnya kasus tersebut masuk ke tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti.

RWB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos kab Mappi tersebut, diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran dana bansos. Diketahui pada tahun 2013, SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi dianggarkan dana bansos sebesar Rp 36.000.000.000 yang bersumber dari mata anggaran DAU (Dana Alokasi Umum) dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 10.839.415.615.

Diketahui setelah dinyatakan sebagai tersangka (TSK), RWB yang saat ini berdomisili di Manado, segera berangkat dari manado dan saat ini TSK RWB berada di Kota Jayapura untuk menunggu proses selanjutnya.

Sementara itu, terkait keberadaan TSK RWB yang masih berada di Jayapura, LSM Pamantau Keuangan negara (PKN), Ary Lamare memberikan tanggapan. Ary saat dihubungi tim jagapapua.com melalui telepon selulernya pada Senin (22/3) mengatakan hal itu terkesan terdapat permainan hingga bahkan pembiaran. TSK RWB diketahui kurang lebih 1 minggu berkeliaran bebas di Jayapura. Menurutnya, tidak ada alasan apapun terkait pembiaran tersebut karena kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kami heran, kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Mappi ini sudah lama sekali. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21 TSK beserta barang bukti harus segera diserahkan. Kenapa TSK harus di Jayapura? Ini terkesan ada permainan. Kepolisian dan kejaksaan ada apa?" ujarnya.

Ary berharap kasus ini dapat segera diproses dan dilanjutkan ke tahap II. Walaupun kasus lama dari tahun 2013, namun dirinya juga berharap kepada penegak hukum, kepolisian dan Kejaksaan Negeri Merauke yang sekarang menjabat dapat bekerja dengan baik dan tidak dibiarkan berlarut-larut untuk segera diproses.

Terkait hal tersebut, kepala kejaksaan Negeri Merauke melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke, Subiyanto saat dihubungi tim jagapapua.com melalui telepon selulernya, dengan tegas membantah pernyataan tersebut.

“Tidak ada unsur kesengajaan ataupun pembiaran TSK. Apalagi permainan. Tidak ada,” ujarnya pada Minggu (21/3).

Dirinya menjelaskan bahwa kasus dana bansos Kabupaten Mappi sudah dinyatakan lengkap, P21 pada tanggal 11 Februari 2021 dan selanjutnya masuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti. Sehingga pihaknya sudah berkordinasi dengan penyidik Polres Mappi untuk menyusun barang bukti agar mempermudah persidangan nantinya. Karena khusus untuk kasus tersebut, ia mengatakan paling banyak memiliki barang bukti.

"Tidak ada unsur kesengajaan atau pembiaran. Kasus ini dinyatakan lengkap. Secara formil maupun materil sudah terpenuhi. Namun, untuk kasus ini memang barang buktinya paling banyak. Sehingga, kemarin kami sudah koordinasi dengan teman-teman penyidik. Karena ada beberapa barang bukti yang perlu disusun. Supaya memudahkan di persidangan. Tetap kami proses. Hanya Kami butuh waktu," terangnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai tersangka tambahan, pihaknya enggan menyebutkan.

"Soal itu, inikan produk teman-teman di Polres. Nanti kita lihat perkembangan. Kalau ada, nanti kami infokan," tuturnya.

Dirinya berharap masyarakat dan LSM dapat bersabar, memahami dan juga menyerahkan semua proses kepada aparat penegak hukum serta tidak bertindak gegabah. Menurutnya, walaupun dengan keterbatasan, kekurangan Jaksa namun hal itu tidak menjadi alasan.

“Kami optimis, bekerja semaksimal mungkin. Sehingga dapat menyelesaikan kasus korupsi yang jelas-jelas sangat merugikan keuangan negara,” jelasnya. (LR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery