pasang iklan

Ini 7 Tuntutan Solidaritas Masyarakat Adat Papua

SORONG, JAGAPAPUA.COMMasyarakat Adat menuntut pengakuan dan perlindungan hak sebagai elemen masyarakat yang telah hadir bahkan sebelum negara ini lahir.

UUD 1945 melalui Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat, dan memandatkan untuk menghadirkan Undang-Undang turunan khusus yang melindungi dan menghormati hak Masyarakat Adat. Maka dari itu, kehadiran RUU Masyarakat Adat ini sebenarnya dimaknai sebagai wujud negara melunasi utang konstitusi, dan manifestasi kehadiran negara di tengah Masyarakat Adat.

RUU Masyarakat Adat bukanlah sesuatu yang baru. Pertama kali sejak Indonesia merdeka, politik legislasi RUU terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat diakomodasi dalam program legislasi nasional. Sayangnya, gagal menjadi Undang-Undang. Kegagalan ini karena pemerintah tak serius dalam rapat-rapat pembahasan mendalam mengenai kesepahaman dan substansi pada RUU Masyarakat Adat.

Yang Terjadi saat ini, dan Mengancam sebagian besar Hutan adat di Tanah Adat Malamoi, yakni perkebunan sawit, Pertamina Klamono, dan pengusaha kayu lokal, yang kemudian merusak lingkungan dan nilai tradisional masyarakat adat.

Di kabupaten Sorongpun saat sudah ada PERDA Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar suku MOI di kabupaten Sorong.

Namun yang terjadi Pemerintah pihak legislatif dan eksekutif melakukan pelecehan terhadap Perda tersebut. Masih saja izin-izin investasi di yang belum dicabut, banyak pula izin yang dibungkam.

KAMI MEMINTA KEPADA PEMERINTAHAN KABUPATEN SORONG SEGERA MENYELESAIKAN MASALAH HAK ADAT DI WILAYAH ADAT SUKU MOI:

1. KEK Merampas Wilayah Adat Moi dan KEK Ini Untuk Siapa?

2. Kebijakan Percepatan Perluasan lahan Perkebunan sawi yang mencaplok Wilayah Adat.

3. Kebijakan Perhutanan Sosial dan TORA di wilayah Adat yang melecehkan konstitusi. Penyerobotan tanah/wilayah masyarakat Adat yang masif untuk investasi.

4. Tanah tanah dirampok oleh perusahaan dan investor. Masuknya Transmigrasi non Papua yang tinggi

5. Teracamnya pangan lokal mematikan pedagang lokal Papua. kurangnya tingkat kelahiran dan tingginya tingkat kematian. IKSJ Penuhi hak hak masyarakat adat

6. Perbaikan menejemen perusahaan yang bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan

7. Stop perluasan perkebunan Sawit

Tuntaskan hak hak buruh dan masyarakat adat dalam proses peralihan lahan. Aimas, Sorong (17/03/2021). (rls)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery